Jakarta (ANTARA) - Aktivis buruh Jumhur Hidayat mengaku kecewa terhadap pertimbangan jaksa yang memasukkan rekam jejaknya sebagai tahanan politik dalam pemberat tuntutan pada kasus penyebaran berita bohong dan keonaran.

Menurut Jumhur, status mantan terpidana itu dia peroleh saat berdemonstrasi memperjuangkan demokrasi saat rezim Orde Baru.

“Waktu itu, saya di ITB dan dipecat dari ITB, karena memperjuangkan demokrasi, dan saya dipenjara hingga 3 tahun, dan itu dianggap sebagai pemberat. Artinya, perjuangan mencapai demokrasi yang berujung pada gerakan reformasi dianggap bukan apa-apa,” kata Jumhur di Jakarta, Kamis.

“Itu tidak tepat,” tegas Jumhur.

Baca juga: Kuasa hukum Jumhur keberatan jaksa tak anggap saksi dan bukti terdakwa
Baca juga: Jaksa tuntut Jumhur Hidayat hukuman 3 tahun penjara
Baca juga: Jumhur yakin kritik dalam cuitannya tak picu keonaran


Jumhur semasa berstatus mahasiswa di Fakultas Teknik Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 5 Agustus 1989 berdemonstrasi menolak kunjungan Menteri Dalam Negeri Rudini. Aksi itu berujung pemidanaan terhadap Jumhur dan aktivis mahasiswa lainnya, yaitu Mochammad Fadjroel Rachman yang saat ini menjadi jubir Presiden Jokowi, Arnold Purba, Supriyanto alias Enin, Amarsyah, dan Bambang Sugiyanto Lasijanto.

Beberapa hari kemudian, Jumhur muda ditangkap oleh aparat dan ia mendekam di tahanan militer. Akibat aksinya itu, Jumhur dan beberapa aktivis mahasiswa yang ditangkap divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara.

Jumhur sempat dipindahkan ke tahanan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tetapi tidak lama kemudian ia dipindahkan ke LP Sukamiskin di Jawa Barat sampai akhirnya bebas pada 22 Februari 1992.

Pengalamannya selama menjadi aktivis telah Jumhur sampaikan ke hadapan majelis hakim pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis minggu lalu (16/9).

Dalam sidang, majelis hakim, yang dipimpin oleh Hapsoro Widodo, mendalami keterangan Jumhur soal kegiatannya sebagai aktivis yang mengadvokasi demokrasi dan hak-hak buruh.

Namun, keterangan itu justru masuk dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Jumhur untuk kasus penyebaran berita bohong dan keonaran.

Jaksa Puji Triasmoro dari Kejaksaan Agung RI saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, menuntut majelis hakim memvonis Jumhur bersalah dan menghukum dia penjara selama 3 tahun.

Alasannya, cuitan Jumhur di sosial media Twitter, yang diunggah pada 7 Oktober 2020, diyakini oleh jaksa sebagai berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran.

Perbuatan Jumhur itu, menurut Jaksa, melanggar Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menyebut sikap Jumhur yang tidak menunjukkan rasa bersalah serta statusnya sebagai mantan terpidana sebagai pemberat tuntutan. Sementara itu, sikap Jumhur yang sopan selama persidangan jadi pertimbangan yang meringankan tuntutan.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021