Jakarta (ANTARA) - Berkurangnya luasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) untuk kawasan hutan alam primer dan lahan gambut pada periode kedua 2021 disebabkan salah satunya, dikeluarkan lahan setelah dilakukan survei yang memperlihatkan kawasan bukan hutan primer atau lahan gambut.

Dalam konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipantau dari Jakarta pada Jumat, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Ruandha Agung Sugardiman menyebutkan luasan PIPPIB Tahun 2021 Periode II sebesar 66.139.183 hektare.

Jumlah tersebut turun dari 66.182.094 hektare yang ditetapkan untuk periode pertama tahun ini, atau mengalami pengurangan seluas 42.911 hektare.

Rincian luasan PIPPIB per kriteria untuk periode kedua 2021 adalah kawasan seluas 51.233.571 hektare, lahan gambut 5.266.963 hektare serta hutan alam primer seluas 9.638.649 hektare.

Baca juga: KLHK umumkan luas PIPPIB hutan alam dan gambut jadi 66,139 juta ha

Baca juga: Pantau PIPPIB, Waka Komite I DPD RI Fernando Sinaga Kunjungi Riau


Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Ditjen PKTL KLHK Belinda Arunawati Margono menjelaskan bahwa pengurangan terjadi setelah dilakukan konfirmasi izin dan penggunaan lahan yang keluar sebelum pemerintah mulai menangguhkan pemberian izin baru pada 2011.

Terdapat 16.412 hektare lahan yang dikeluarkan dari PIPPIB setelah pemerintah melakukan proses konfirmasi terhadap 243 permohonan akan izin yang keluar sebelum 2011.

Selain itu, pemutakhiran data bidang tanah juga mengakibatkan pengurangan 42 hektare tanah dan pemutakhiran perubahan peruntukan untuk kawasan hutan seluas 7.291 hektare.

Laporan survei lahan gambut dan hutan alam primer untuk total 32 permohonan juga mengeluarkan 4.665 hektare lahan gambut dan 24.466 hektare hutan alam primer dari PIPPIB dalam periode kedua 2021.

"Ini biasanya karena itu tadi PIPPIB kawasan, jadi PIPPIB kawasan itu belum tentu berpenutupan primer tetapi tetap kita melakukan pengecekan dan ternyata memang iya, kalau tidak berhutan primer atau tidak lahan gambut memang harus dikeluarkan," kata Belinda.

Pengurangan luas PIPPIB itu juga disertai penambahan luasan sebesar 9.965 hektare yang terjadi akibat perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan lindung atau sebaliknya, revisi tata ruang dan perubahan atau penataan batas fungsi kawasan hutan.*

Baca juga: KLHK sebut PIPPIB untuk perbaiki tata kelola hutan dan gambut

Baca juga: KLHK jelaskan alasan pengurangan luas PIPPIB pada awal 2021

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021