Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung agar menagih semua aset daerah yang belum diserahkan oleh pengembang.

"Yang menjadi intervensi KPK adalah penyelamatan aset daerah dengan memastikan semua aset-aset pemkot sudah tersertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Wilayah II KPK, Nana Mulyana, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan bahwa dalam melakukan monitoring di Pemkot Bandarlampung, pihaknya menemukan beberapa aset tanah atau prasarana sarana utilitas (PSU) berupa jalan, ruang terbuka hijau (RTH), masjid, pemakaman atau lainnya belum diserahkan pengembang kepada pemkot.

Baca juga: Sebanyak 57 pegawai yang tak lolos TWK pamit dari KPK

"Jadi kita pastikan aset-aset itu tertagih dan diserahkan kepada pemkot, kalau sudah diserahkan kepada pemkot maka bisa langsung disertifikatkan oleh pemda sehingga dapat mereka rawat," kata dia.

Oleh sebab itu, Ia meminta Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) setempat untuk menagih semua aset-aset daerah tersebut dari pengembang agar dapat disertifikatkan.

"Kami tadi menanyakan berapa aset yang sudah disertifikasi atau yang belum dan permasalahannya apa. Kami akan mendatangi BPN guna mengklarifikasi permasalahannya berada dimana," kata dia.

Baca juga: Tjahjo: UU ASN tidak boleh dilanggar terkait pegawai nonaktif KPK

Selain itu, lanjut dia, kunjungannya ke Kota Bandarlampung terkait beberapa kegiatan KPK dalam upaya pencegahan korupsi yang empat tahun lalu seluruh pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukannya di sektor-sektor yang dianggap vital.

"Jadi kami ke sini untuk bertemu Wali Kota Bandarlampung guna menagih komitmen dalam upaya pencegahan korupsi, kita mengulas ulang terkait rencana aksi, baik itu pencapaian aksi melalui angka-angka ataupun implementasinya di lapangan dan perizinan adalah salah satunya upaya kita mencegah praktik korupsi," kata dia.

Baca juga: Polri beri kesempatan yang sama untuk 57 pegawai nonaktif KPK
 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021