Kota Bogor (ANTARA) - "Pandemi COVID-19 di Indonesia melandai, suhu politik di daerah meningkat", setidaknya kondisi aktual saat ini terjadi di banyak daerah menyongsong agenda politik berupa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Lantaran pandemi COVID-19, agenda Pilkades serentak sempat dua kali tertunda.

Pertama, pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, pernah menyampaikan untuk tahun 2020 terdapat 1.464 desa di 19 kabupaten dalam 27 provinsi yang menggelar Pilkades serentak pada 9 Desember 2020.

Pada 12 November 2020 malam hari, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Pilkades serentak 9 Desember 2020 ditunda karena agenda pelaksanaan Pilkades belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19.

Pernyataan resmi Tito di Kementerian Dalam Negeri saat itu berbarengan dengan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah secara virtual, terkait Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Tiga belas hari kemudian, bertepatan dengan 25 November 2020, Tito mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Sebelumnya sudah ada Peraturan Mendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Mendagri tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan itu antara lain disebutkan bahwa Pilkades perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu Pandemi COVID-19. Penyesuaian itu berdampak pada perubahan jadwal pelaksanaan Pilkades, tidak jadi berlangsung secara serentak pada 9 Desember 2020.

Pilkades 2020 pun dijadwalkan ulang ke tahun 2021, padahal untuk tahun 2021 sudah ada agenda Pilkades lain, yakni di 5.996 desa di 86 kabupaten/kota.

Baca juga: Dirjen Bina Pemdes apresiasi gerai vaksin di Pilkades Tangerang

Baca juga: Dua kakak beradik berinovasi gunakan sistem barcode pada Pilkades OKI


Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 146.1-4717 Tahun 2020 tentang Penetapan Nama, Kode, dan Jumlah Desa Seluruh Indonesia Tahun 2020, terdapat 74.961 desa, 7.244 kecamatan, 98 Kota, dan 416 Kabupate, di 34 Provinsi seluruh Indonesia. Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada 12 Desember 2020.

Penundaan Pilkades yang kedua kali terjadi pada Agustus lalu. Mendagri Tito Karnavian menyampaikan Surat Edaran Nomor Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan penggantian antarwaktu pada masa pandemi COVID-19. Surat Edaran itu dikirimkan ke seluruh kepala daerah.

Begitu pula dengan jadwal Pilkades di Kabupaten Purwakarta yang semula berlangsung pada 25 Agustus 2021, ditunda menjadi 16 Oktober 2021.

Pilkades di Purwakarta telah diatur pula dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Desa, ditetapkan pada 26 Agustus 2020. Selain itu, juga ada Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 79 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

"Aming effect"

Sangat menarik mencermati dinamika pemilihan kepala desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Sebagaimana moto Kabupaten Purwakarta, yakni Purwakarta Istimewa, penyelenggaraan Pilkades di kabupaten berpenduduk 996 ribu jiwa (sensus penduduk 2020), mencatat sejumlah hal istimewa.

Selain berlangsung di 170 desa dari 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta, calon yang bersaing dalam Pilkades ini juga banyak, yakni 574 orang. Hal lain yang lebih menarik adalah apa yang disebut dengan "Aming Effect". Apakah itu?

Aming adalah nama Wakil Bupati Purwakarta periode 2018-2023. Sebelum terpilih menjadi Wakil Bupati, berpasangan dengan Bupati Anne Ratna Mustika, Aming merupakan Kepala Desa Tajur Sindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, sejak 2007-2018. Sebelum menjadi Kepala Desa Tajursindang, Aming merupakan Ketua RW (Rukun Warga) 01 di Desa Tajur Sindang sejak 2000-2007.

Nah, banyaknya kandidat kepala desa, yang mencapai 574 orang, merupakan bukti bahwa menjadi kepala desa bisa merupakan "golden ticket" untuk jabatan politik yang lebih tinggi lainnya, sebagaimana yang terjadi pada H. Aming.

Bahkan, istri Aming, Hj. Entin Suhartini, telah mendaftar sebagai salah satu dari tiga calon Kepala Desa Tajursindang, desa tempat suaminya memimpin selama dua periode sejak 2007-2018.

Memang, Aming tidak sendiri, dan bukan satu-satunya kepala daerah yang menapaki karir dari jabatan kepala desa.

Baca juga: Bawaslu Sulsel usulkan regulasi pilkades dibenahi

Di wilayah tetangga yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Purwakarta, yakni Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (almarhum, wafat 11 Juli 2021 karena COVID-19) semasa hidupnya juga pernah dua kali menjabat Kepala Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yakni tahun 2001-2006 dan 2006-2012.

Pilkades di Purwakarta diselenggarakan di Kecamatan Purwakarta sebanyak satu desa yakni Desa Citalang, di Kecamatan Campaka sebanyak 10 desa (Desa Campaka,Campakasari, Desa Benteng, Kertamukti, Cijunti, Cimahi, Cisaat, Cijaya, Cikumpay, dan Desa Cirende), di Kecamatan Jatiluhur sebanyak enam desa (Cikaobandung, Cilegong, Cisalada, Kembangkuning, Bunder, dan Parakanlima).

Pilkades di Kecamatan Plered sebanyak 13 desa (Citeko, Citeko Kaler, Cibogogirang, Cibogohilir, Plered, Palinggihan, Rawasari, Anjun, Sindangsari, Babakansari, Gandamekar, Pamoyanan, Desa Gandasoli), di Kecamatan Sukatani sebanyak 13 desa (Cijantung, Cibodas, Cianting Utara, Cipicung, Cilalawi, Sukatani, Malangnengah, Sukamaju, Pasirmunjul, Tajursindang, Desa Sukajaya, Panyindangan, dan Sindanglaya).

Pilkades di Kecamatan Darangdan sebanyak 15 desa (Darangdan, Nagrak, Neglasari, Sadarkarya, Sirnamanah, Legoksari, Pasirangin, Gununghejo, Linggamukti, Sawit, Linggasari, Mekarsari, Nangewer, Cilingga, dan Desa Depok), di Kecamatan Maniis sebanyak delapan desa (Citamiang, Ciramahilir, Cijati, Gunung Karung, Tegaldatar, Desa Sinargalih, Sukamukti, dan Desa Pasirjambu).

Pilkades di Kecamatan Tegalwaru sebanyak 13 desa (Cadassari, Cadasmekar, Tegalwaru, Batutumpang, Tegalsari, Warungjeruk, Galumpit, Sukahaji, Karoya, Cisarua, Sukamulya, Pasanggrahan, dan Desa Citalang), di Kecamatan Kecamatan Wanayasa sebanyak 15 desa (Wanayasa, Babakan, Wanasari, Legokhuni, Sukadami, Taringgultengah, Taringgultonggoh, Ciawi, Raharja, Sumurugul, Cibuntu, Nagrog, Sakambang, Nangerang, dan Desa Simpang).

Pilkades di Kecamatan Pasawahan sebanyak 12 desa (Pasawahan, Cidahu, Sawah Kulon, Pasawahan Anyar, Pasawahan Kidul, Margasari, Selaawi, Cihuni, Lebakanyar, Kertajaya, Ciherang, dan Desa Warungkadu), di Kecamatan Bojong 13 desa (Cibingbin, Cikeris, Cileunca, Cihanjawar, Sindangpanon, Pasanggrahan, Desa Sindangsari, Desa Sukamanah, Pawenang, Pangkalan, Kertasari, Bojong Barat, dan Desa Bojong Timur).

Pilkades di Kecamatan Babakan Cikao delapan desa (Cilangkap, Desa Ciwareng, Cigelam, Hegarmanah, Babakan Cikao, Kadumekar, Mulyamekar, dan Desa Maracang), di Kecamatan Bungursari sebanyak 10 desa (Ciwangi, Cibening, Cibungur, Cikopo, Cibodas, Cinangka, Wanakerta, Bungursari, Dangdeur, dan Karangmukti).

Pilkades di Kecamatan Cibatu sebanyak sembilan desa (Cibatu, Cilandak, Cipinang, Cibukamanah, Cirangkong, Ciparungsari, Cipancur, Wanawali, dan Desa Karyamekar).

Pilkades di Kecamatan Sukasari berlangsung di lima desa (Ciririp, Sukasari, Parungbanteng, Kertamanah, dan Desa Kutamanah), di Kecamatan Pondoksalam berlangsung di 10 desa (Galudra, Salem, Pondokbungur, Parakansalam, Tanjungsari, Salammulya, Salamjaya, Bungurjaya, Gurudug, dan Desa Situ), di Kecamatan Kiarapedes berlangsung di sembilan desa (Pusakamulya, Ciracas, Cibeber, Sumbersari, Taringgullandeuh, Margaluyu, Mekarjaya, Parakan Garokgek, dan Desa Kiarapedes).

Potensi konflik

Jumlah calon yang banyak untuk merebut satu posisi, tentu saja berpotensi terjadi konflik. Untuk itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengingatkan seluruh pemangku kepentingan di daerahnya untuk mencegah potensi konflik.

Ambu Anne, panggilan akrab Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menyampaikan tak hanya soal menjaga situasi kondusif Purwakarta agar tetap aman dan tertib, tetapi juga soal penerapan protokol kesehatan saat pemungutan suara hingga seluruh tahapan Pilkades serta teknis-teknis pelaksanaan yang mengacu pada pencegahan penyebaran COVID-19.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menggelar rapat koordinasi persiapan pengamanan Pilkades serentak 2021 di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, Selasa (12/10), dihadiri jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Purwakarta.

Pelaksanaan Pilkades serentak perlu dipersiapkan secara matang dan terkoordinasi, dalam hal pengamanan yang melibatkan berbagai pihak terutama unsur Pemda dengan TNI dan Polri.

Upaya meminimalisasi kemungkinan terjadi gangguan keamanan dan kesehatan pada proses Pilkades, harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur masyarakat yang terlibat dalam hajatan demokrasi tersebut.

Untuk pengamanan, Polres Purwakarta mengerahkan 1.250 personel gabungan terdiri atas anggota kepolisian, TNI, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengajak semua pihak bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Pilihan boleh berbeda, tetapi persatuan, persaudaraan, dan kerukunan harus tetap kita jaga.

Selamat berdemokrasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Semua setuju dengan harapan Pilkades dapat menghasilkan pemimpin desa berkualitas.

Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021