Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyalurkan bantuan sebesar Rp9,64 miliar bagi kelompok kerja guru (KKG) di seluruh kota/kabupaten di provinsi setempat dalam upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah.

“Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening Pokja. Bantuan bisa dicairkan mulai tanggal 13 Oktober sampai 30 November 2021, bisa dicairkan sekaligus atau sesuai kebutuhan," kata Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh Mukhlis di Banda Aceh, Rabu.

Baca juga: Rapel tiga tahun, 9.715 guru madrasah Aceh terima tunjangan kinerja

Ia menjelaskan masing-masing KKG mendapatkan Rp15 juta. Sedangkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (K2M) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) masing-masing mendapatkan Rp30 juta.

Data 2021, menurut dia, tercatat sebanyak 433 kelompok kerja dalam lingkungan Kanwil Kementerian Agama Aceh, yakni KKG sebanyak 224 kelompok, MGMP 152 kelompok, MGBK tiga kelompok, KKM 41 kelompok, Pokjawas 10 kelompok, dan KKRA tiga kelompok.

Mukhlis berharap dana bantuan tersebut dapat digunakan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna dan tepat jumlah untuk kegiatan kelompok kerja masing-masing. Ia juga mengingatkan agar rencana kegiatan dimasukkan dalam aplikasi Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (KKGTK).

Baca juga: Membangun pendidikan Aceh perlu dukungan pemangku kepentingan

Baca juga: Tunjangan profesi 1.064 guru di Banda Aceh dicairkan


“Rencana kegiatan dijadwalkan dalam rentang waktu mulai 18 Oktober sampai 17 Desember 2021. Perubahan hanya rencana kegiatan, tidak mengubah fitur lainnya, karena hanya memfasilitasi perubahan jadwal," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Bidang Madrasah Kemenag Aceh Zulkifli menjelaskan bahwa bantuan yang telah dialokasikan dapat dicairkan sesuai kebutuhan.

"Harapan kita dapat digunakan dengan maksimal, tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna dan tepat jumlah," katanya.

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021