Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) meminta polisi memeriksa Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo terkait hambatan dalam membuka informasi publik dana pendidikan.

Siaran pers ICW yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta seharusnya ikut bertanggung jawab atas sikap dinas pendidikan dan lima kepala sekolah SMP negeri di Jakarta yang tidak mematuhi putusan dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

LSM tersebut juga meminta agar pihak kepolisian segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudhi, serta menggunakan pasal 52 UU KIP dan pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan lima Kepala Sekolah SMP Negeri Jakarta tidak mengikuti perintah atau permintaan pejabat Komisi Informasi Pusat yang dibentuk berdasar UU KIP.

Komisi Informasi Pusat telah memutuskan bahwa SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS (bantuan operasional sekolah) dan BOP (bantuan operasional pendidikan) merupakan informasi publik dan memerintahkan agar salinan dokumen tersebut diberikan pada ICW sebagai pemohon informasi publik.

KAKP yang terdiri atas ICW dan sejumlah orangtua murid melaporkan Kadis Pendidikan DKI Jakarta dan lima Kepsek SMP negeri terkait upaya menghambat akses keterbukaan informasi publik (KIP) tentang pengelolaan dana BOS dan BOP.

"Kita laporkan pejabat itu karena terbukti belum memberi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kwitansi dana BOS," kata Juru Bicara KAKP, Jumono, di Jakarta, 26 Januari.

Jumono menuturkan para pejabat itu tidak menyerahkan bukti SPJ dan kwitansi pengelolaan dana BOS dan BOP pascaputusan Komisi Informasi Pusat, 15 November 2010.

Jumono menyatakan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap karena Dinas Pendidikan dan lima SMPN sebagai pihak tergugat tidak mengajukan banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kelima sekolah itu, yakni SMPN 190 Jakarta, SMPN 95 Jakarta, SMPN 48 Jakarta, SMPN 67 Jakarta dan SMPN 28 Jakarta.

Pasal 52 UU KIP menyatakan "Badan Publik dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik yang disampaikan melalui permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun dan atau denda Rp5 juta".
(M040*T014)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011