Jakarta (ANTARA) - Berita hukum yang terjadi dalam sepekan (18-23 Oktober) namun masih menarik untuk disimak, mulai dari kasus pinjaman "online" atau "pinjol" ilegal, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memaparkan sejumlah ketentuan terkait izin pangan olahan siap saji.

Berikut rangkuman selengkapnya.

1. Mahfud MD minta korban "pinjol" ilegal tak usah membayar utang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.

Selengkapnya di sini:

2. Nurul Gufron benarkan KPK lakukan OTT di Riau

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa institusinya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, Senin (18/10).

Selengkapnya di sini:

3. Polda Jabar membekuk bos pengendali 23 aplikasi "pinjol" ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membekuk pria berinisial RSO yang berperan sebagai bos atau manajer senior selaku pengendali 23 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sebelumnya terungkap beroperasi di Yogyakarta.

Selengkapnya di sini:

4. Polisi selidiki temuan mayat di jalan lintas Curup-Lubuklinggau Sumsel

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu tengah menyelidiki temuan mayat yang diduga korban pembunuhan di jalan lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Selengkapnya di sini:

5. BPOM paparkan ketentuan izin pangan olahan yang disimpan beku

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memaparkan sejumlah ketentuan terkait izin pangan olahan siap saji yang disimpan beku menyusul maraknya beredar izin pangan olahan tersebut di media sosial.

Selengkapnya di sini:

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021