Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI memastikan komitmennya dalam memenuhi hak-hak perempuan dan anak terkait penyelesaian sebuah perkara di lingkungan peradilan.

"Pimpinan MA memiliki visi meningkatkan akses perempuan dan anak di peradilan melalui pembentukan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak," kata Ketua MA, M Syarifuddin pada diskusi daring dengan tema "Meningkatkan Kesetaraan Gender di Peradilan" yang dipantau di Jakarta, Senin.

Kelompok Kerja Perempuan dan Anak tersebut bertugas menghasilkan berbagai rancangan draf atau Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang kemudian untuk disetujui dalam rapat pimpinan MA.

Baca juga: Prof Syarifuddin resmikan nama ketua pertama MA nama jalan di Manado

Sejauh ini, terdapat dua Perma yang disusun Kelompok Kerja Perempuan dan Anak yang telah disetujui oleh rapat pimpinan MA serta diundangkan.

Pertama, Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Perma tersebut menjadi panduan bagi hakim agung dan hakim yang berada di bawah MA di empat lingkungan peradilan.

Empat peradilan tersebut, yakni peradilan umum dalam perkara pidana dan perdata, peradilan agama dalam perkara perdata agama dan jinayah, peradilan militer dalam perkara pidana militer dan tata usaha militer, termasuk dalam perkara sengketa administrasi pemerintahan dan lingkungan peradilan tata usaha negara, kata dia.

Baca juga: Ahli: Komisi Yudisial berwenang untuk menyeleksi hakim ad hoc di MA

Selanjutnya, kelompok kerja tersebut berhasil menyusun Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin yang menjadi panduan hakim dalam menangani perkara permohonan izin menikah anak yang belum berusia 19 tahun di lingkungan peradilan umum, perdata, dan peradilan agama.

"Tujuannya agar hakim benar-benar memerhatikan kepentingan terbaik bagi anak, khususnya anak perempuan yang selama ini banyak menjadi objek perkawinan anak," kata Ketua MA yang merintis karir di Pengadilan Negeri Kutacane pada tahun 1984 tersebut.

Baca juga: Yusril minta Mahkamah Agung batalkan larangan ekspor benih lobster

Perma Nomor 5 Tahun 2019 tersebut diterbitkan bertujuan untuk menghindari atau mencegah terjadinya perkawinan anak.

Syarifuddin menegaskan melalui dua Perma tersebut menjadi bukti dan komitmen MA dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak saat penyelesaian perkara di pengadilan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021