ANTARA - Seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang, lantaran melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar 418 juta rupiah. Bahkan, sang anak mantan kades pun ikut terseret karena terlibat dalam penggunaan dana desa yang digunakan untuk keperluan pribadinya, Rabu (27/10). (Rangga Eka Putra/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)