Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan berbagai pihak terkait dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penyakit eksotis yang dapat menyerang komoditas perikanan budidaya yang diproduksi di dalam negeri.

"Kita juga harus mewaspadai munculnya berbagai jenis penyakit eksotik yang dapat mengancam usaha perikanan budidaya," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu, yang akrab disapa Tebe, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan, contoh jenis penyakit eksotik di antaranya tilapia lake virus (TiLV), acute hepatopancreatic necrosis disease (AHPND), covert mortality nodavirus (CMNV) dan decapod iridescent virus-1 (DIV-1).

Baca juga: KKP ajak warga perbatasan RI-Papua Nugini cegah hama penyakit ikan

Menurut dia, sistem pengelolaan kesehatan ikan mampu mengatasi berbagai permasalahan perikanan budidaya, khususnya serangan penyakit ikan yang saat ini dirasakan semakin kompleks dan meresahkan.

Untuk itu, ujar dia, hal tersebut harus dilakukan secara sinergis dan bersama-sama antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

"Sebagai negara yang memiliki potensi perikanan budidaya yang besar, maka Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan agar berbagai jenis penyakit yang dapat mengancam usaha perikanan budidaya agar tidak masuk dan menyebar ke dalam wilayah RI," kata Tebe.

Menurut Tebe, implementasi kebijakan dan penguasaan pengetahuan dalam pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan serta keterampilan dalam mengenal dan melakukan diagnosa penyakit ikan.

Baca juga: KKP susun daftar penyakit ikan berbahaya demi jaga kualitas ekspor

Kemudian, lanjutnya, mengelola lingkungan budidaya dan penanganan penyakit ikan menjadi faktor penting dalam mewujudkan keberhasilan produksi perikanan budidaya yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pembudidaya.

"KKP telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait pengendalian penyakit ikan, diantaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan. Kemudian, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jenis Penyakit Ikan yang Berpotensi Menjadi Wabah Penyakit Ikan," kata Dirjen Perikanan Budidaya.

Ia juga menekankan dalam sistem pengelolaan sumber daya perikanan budidaya yang berkelanjutan tidak akan terlepas dari peranan sistem pengelolaan kesehatan ikan yang didukung oleh upaya penataan kawasan yang terintegrasi dan penerapan biosekuriti yang ketat dan konsisten.

Menyinggung penggunaan antibiotik pada kegiatan budidaya, Tebe menyebutkan bahwa penggunaan antibiotik tidak boleh dilakukan secara terus-menerus dan tidak bertanggung jawab karena dapat menyebabkan residu dan resistensi anti mikroba.

Senada dengan Tebe, Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM) Teguh Budipitojo mengatakan sistem pengelolaan kesehatan ikan harus dilakukan secara berkelanjutan karena saat ini subsektor perikanan budidaya diharapkan menjadi sektor basis bagi pemenuhan pangan masyarakat dunia.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021