Jakarta (ANTARA) - Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta mempertanyakan keseriusan Pemprov DKI Jakarta terkait pembatalan Rancangan Peraturan Daerah Jaringan Bantuan Hukum (RJBH) pada daftar Raperda yang diajukan eksekutif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk 2022.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan rancangan regulasi yang diajukan eksekutif tidak mengakomodir tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga DKI Jakarta yang meminta keadilan hukum, sehingga kemerdekaan dan perlindungan sosial dan bidang hukum untuk warga Ibu Kota masih sebatas wacana atau aksi nyata.

Baca juga: Fraksi NasDem DPRD DKI rampungkan LHKPN ke KPK

"Kami merasa bahwa eksekutif dalam hal memberikan usulan-usulan Perda yang dianggap prioritas itu tidak memihak pada kepentingan rakyat kecil di mana tidak diakomodirnya Perda Jaringan Bantuan Hukum," ujar Wibi saat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Dalam usulan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Fraksi NasDem telah menyampaikan bahwa DKI Jakarta memiliki sekitar 10 juta penduduk yang setiap harinya wajib memahami dan dihadapkan perda yang disusun eksekutif dan legislatif.

"Kalau mereka tidak memiliki ruang yang optimal, bilamana dirasa dari segi ketimpangan hukum maupun Perda-Perda yang tidak memihak, ke mana mereka akan mengadu?" ucap Wibi.

Menurutnya, eksekutif beranggapan bahwa bantuan hukum hanya sebatas pada pembiayaan penanganan perkara untuk masyarakat yang terjerat permasalahan hukum pidana.

Padahal sesungguhnya bantuan hukum yang akan diberikan kepada masyarakat tidak hanya berbicara mengenai anggaran, tetapi bentuk kehadiran pemerintah daerah secara utuh dan optimal dalam memikirkan keadilan bagi seluruh golongan masyarakat di DKI Jakarta.

Baca juga: NasDem Jakarta tegaskan tunjangan dalam RKT tidak cair tiap bulan

Karena itu, dia menyatakan Fraksi Partai Nasdem akan tetap berjuang agar Raperda Jaringan Bantuan Hukum bagi warga DKI Jakarta dikembalikan ke Bapemperda, sehingga Raperda tersebut bisa menjadi prioritas dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

"Kita berbicara tentang pertanggungjawaban, misal tanggung jawab lingkungan, tanggung jawab utilitas dan lain-lain. Tapi berbicara terhadap pembelaan keadilan bagi rakyat kecil, di mana posisi kita?" tutur Wibi.

Dia mencontohkan, Kota Kediri di Jawa Timur saja telah memiliki Perda Bantuan Hukum. Sementara Provinsi DKI Jakarta dengan segala kemampuan finansial dan sumber daya manusia (SDM), tidak mampu memiliki regulasi tersebut.

"Kita tidak memiliki empati dan nurani yang berpihak pada rakyat kecil. Dalam forum ini, Fraksi NasDem dengan garis lurus memohon agar ini menjadi pertimbangan kita bersama, jangan menyepelekan ini," ungkap Wibi.

Baca juga: Nasdem DKI tak sejalan dengan PSI soal Interpelasi untuk Anies

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021