Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong mengharapkan bahwa Artikel 6 dari Paris Agreement dapat diselesaikan dalam pertemuan Conference of the Parties (COP) 26 di Glasgow, Skotlandia.

"Artikel 6 dari Perjanjian Paris adalah salah satu elemen penting yang diharapkan dapat kami selesaikan dalam COP26," ujarnya dalam salah satu sesi diskusi di Paviliun Indonesia dalam gelaran COP26 di Glasgow, Skotlandia yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu.

Artikel 6 Paris Agreement itu mengatur pendekatan kooperatif, tentang penggunaan mekanisme pasar karbon dan non-pasar karbon untuk pencapaian NDC, kemudian soal pembiayaan dan adaptasi global.

Baca juga: Draf kesepakatan iklim COP26 beri penekanan aksi yang lebih kuat

Ia optimistis Indonesia dapat mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030 jika seluruh peraturan Paris dan elemen penting lainnya dalam Paris Agreement dapat diselesaikan.

Alue mengatakan, Indonesia juga berambisi mencegah kenaikan suhu bumi tidak lebih dari 1,5 derajat Celcius.

Indonesia, lanjut dia, telah mengajukan NDC yang diperbarui pada bulan Juli tahun ini bersamaan dengan strategi jangka panjang di sektor FoLU dan ketahanan iklim pada 2050.

"Hal ini menunjukkan komitmen kami secara konsisten dalam mengurangi emisi karbon dan memperkuat ketahanan iklim yang didukung oleh program kebijakan dan instrumen aksi Paris yang telah dikembangkan dan diimplementasikan, termasuk instrumen pasar dan pasar non-karbon," tuturnya.

Baca juga: Perhutanan sosial dan masyarakat adat berperan pada FoLU Net Sink 2030

Dalam kesempatan itu, Alue juga mengatakan, melalui baru-baru ini pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi soal mekanisme pasar karbon. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Presiden tentang penetapan harga karbon untuk mencapai target NDC dan pengendalian emisi dalam perencanaan pembangunan nasional.

Ia mengemukakan, regulasi baru itu terdiri dari empat mekanisme. Pertama, perdagangan emisi atau perdagangan karbon.

"Itu meliputi mekanisme perdagangan karbon serta opsi karbon yang sering kita sebut pasar karbon sukarela," katanya.

Kedua, lanjut dia, pembayaran berbasis hasil, yang merupakan salah satu implementasi dari Artikel 5 Paris Agreement.

Ketiga, pajak karbon. Dan keempat, mekanisme lain yang akan dikembangkan oleh "focal point" nasional, berdasarkan kemajuan pengetahuan, pengalaman, ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Dengan regulasi itu, Alue menyatakan, Indonesia kini siap mencari solusi agar Artikel 6 Paris Agreement dapat berjalan dengan baik bagi semua pihak, termasuk sektor publik dan swasta.

"Saya percaya melalui kerja sama yang kuat Artikel 6 Paris Agreement dapat mendukung tercapainya kerja yang tangguh dan inklusif," ujarnya.

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021