ANTARA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (16/11), memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Dia menegaskan, perusahaan sudah tidak boleh lagi menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja sesuai ketentuan upah minimum mulai 2022. (Kemnaker/Suwanti/Arif Prada/Nusantara Mulkan)