Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, membantu penyembuhan trauma (trauma healing) adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan oleh anggota keluarga serta tetangganya sendiri.

"Kami telah melakukan pendampingan terhadap kedua korban untuk pemulihan trauma berdasarkan koordinasi dengan polisi," kata Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi, di Padang, Jumat.

Ia menyebutkan kedua korban yang masih berusia di bawah 10 tahun itu saat ini mengalami trauma sehingga diberikan trauma healing untuk penyembuhan.

"Tim kami akan berupaya secara maksimal untuk menyembuhkan kedua anak ini agar trauma mereka hilang dan bisa melanjutkan hidup lebih baik ke depan," katanya.

Baca juga: Menteri PPPA tinjau penanganan kasus perkosaan anak di Padang

Menurut keterangan tetangga korban sebelumnya, kedua korban awalnya memberanikan diri untuk mencari perlindungan. Bahkan korban mengaku sudah tidak betah jika berada di rumah yang dihuni bersama ibu kandung serta sejumlah pelaku.

"Korban sempat mengatakan ingin hidup dengan saya, lalu saya tanya ada apa?. Korban bilang kakek dan paman memperkosa," kata tetangga korban Supriati.

Korban saat itu mengaku menahan sakit dan tidak berani cerita kepada ibu kandungnya lantaran takut dimarahi dan dipukul.

Baca juga: SF mantan suami ibu korban anak rudapaksa di Lutim lapor balik

Sementara itu Kepolisian Resor Kota Padang yang menangani kasus ini telah melakukan visum terhadap kedua korban. Mereka diketahui mengalami trauma dan rusak pada alat vital.

"Kami telah mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Hasil sementara memang ada robek pada selaput dara," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernada.

Sejauh ini Polresta Padang telah mengamankan lima orang pelaku terdiri atas kakek, paman, kakak kandung, dan dua orang kakak sepupu.

Baca juga: LBH beri bantuan hukum anak perempuan korban kekerasan seksual

Dua orang di antaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, yakni sang kakek Dj yang biasa dipanggil Udin berusia 70 tahun dan paman korban RO alias Rian berusia 23 tahun, sedangkan kakak sepupu korban ADA berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.

Sementara untuk dua orang lainnya dijadikan sebagai saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun. Mereka dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.

Menurut Kompol Rico, ada dua pelaku lain yang masih diburu kepolisian dalam kasus perkosaan tersebut, yaitu seorang tetangga dan teman dari paman korban. 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021