Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Joko Santosa menilai kebijakan pengupahan yang dilakukan pemerintah Indonesia saat ini bertujuan untuk normalisasi upah minimum (UM).
Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar upah minimum berjalan sebagaimana fungsinya. "Jadi pemerintah sedang berusaha melakukan normalisasi agar upah minimum ini berjalan sesuai fungsinya, sebagai jaring pengaman," ujar Joko Santosa di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Kemnaker pastikan dengar aspirasi semua pihak terkait kebijakan upah
Baca juga: Buruh rencanakan mogok nasional akhir Oktober
Ia menambahkan, jaring pengaman dalam upah minimum yang diatur PP No.36 Tahun 2021 ini juga bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan dari jebakan upah murah.
Menurutnya, UM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah upah minimal yang seharusnya diberikan kepada pekerja baru atau masa kerja di bawah 12 bulan. Namun, upah minimum kerap menjadi upah efektif atau upah aktual. Artinya, pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan juga diberikan upah sesuai upah minimum sebagai akibat upah minimum yang sudah terlampau tinggi.
Baca juga: Kemnaker: Kebijakan pengupahan dorong peningkatan produktivitas
"Berarti banyak pekerja yang masa kerjanya di atas 12 bulan ini akan dibayar dengan upah di kisaran upah minimum atau sedikit di atas upah minimum. Inilah yang disebut sebagai jebakan upah murah. Untuk itu seluruh pihak harus fokus pada upah berbasis produktivitas, bukan lagi kepada upah minimum," ujarnya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021