Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan sesuai potensi yang ada di wilayahnya.

“Jika menurut undang-undang, terdapat sepuluh objek pemajuan kebudayaan (OPK), yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional,” ujar Hilmar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad.

Dia menambahkan melalui UU tersebut, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan pelindungan, pengembangan, pembinaan, pemanfaatan dan penghargaan dari OPK, maupun sumber daya manusia di bidang kebudayaan.

"Hal ini yang kiranya perlu dipahami oleh para mahasiswa maupun mahasiswi sebagai para calon pemimpin dan penggerak di daerah mana pun tempat mereka akan mengabdi. Sepuluh OPK dan SDM kebudayaan ini merupakan potensi sesungguhnya yang dapat menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan-kebijakan yang akan digunakan untuk membangun daerahnya masing-masing dan sekaligus dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat,” terang dia.

Baca juga: Kanal Indonesiana upaya wujudkan visi pemajuan kebudayaan

Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan yang disusun berdasarkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Strategi pemajuan kebudayaan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang di bidang kebudayaan. Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Untuk menginternalisasi pemikiran tersebut, khususnya kepada para calon pemimpin daerah agar nanti menjadi acuan dan inspirasi dalam pembuatan kebijakan daerah,Direktorat Jenderal Kebudayaan bekerja sama dengan Kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) menyelenggarakan Kuliah Umum Pemajuan Kebudayaan Melalui lembaga pendidikan kebudayaan pada Sabtu (20/11).***3***

Baca juga: Pemerintah berkomitmen tinggi pada masalah pemajuan kebudayaan
Baca juga: Program Pemajuan Kebudayaan Desa diselenggarakan melalui tiga tahapan
Baca juga: Kemendikbud targetkan 359 desa ikuti program Pemajuan Kebudayaan


Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021