Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menargetkan penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko akan bisa dirasakan pengguna pada awal 2022 mendatang.

Ia mengakui, saat ini OSS berbasis risiko memang belum sepenuhnya memenuhi kepuasan sejumlah pihak, baik dari pengusaha maupun pemerintah daerah.

"Harus saya akui, OSS ini belum 100 persen memenuhi kepuasan bapak ibu semua karena implementasinya baru dilakukan sejak 9 Agustus 2021 lalu. Kami targetkan di 2022 awal, Januari, ini semua sudah bagus," janjinya dalam acara Economic Outlook 2022: Prospek Investasi 2022 yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa.

Bahlil menuturkan, OSS berbasis risiko merupakan merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca juga: Bahlil: Target investasi 2022 Rp1.200 triliun demi dongkrak ekonomi

Lantaran sistemnya yang elektronik, sistem tersebut diklaim lebih transparan. Sistem tersebut, meski masih banyak dikeluhkan karena belum sepenuhnya terintegrasi, menurut Bahlil telah memberi dampak pada percepatan pengurusan izin.

"Dampaknya, kenaikan investasi, jumlah investasi, itu terjadi karena percepatan pengurusan izin juga. Memang, ini butuh waktu untuk kita melakukan sinkronisasi lebih dalam," katanya.

Bahlil optimis, UU Cipta Kerja akan jadi pintu untuk bisa mencapai target realisasi investasi yang pada 2022 dipatok sebesar Rp1.200 triliun.

Baca juga: Bahlil harap jumlah pengusaha nasional Indonesia naik jadi 6 persen

"Jadi UU Cipta Kerja akan jadi jalan tengah atau pintu untuk menuju peningkatan realisasi investasi di tahun 2022 sebesar Rp1.200 triliun serta bagaimana memberikan kepastian, kecepatan dengan transparansi," pungkasnya.

Sebelumnya, sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Management (RBA) masih banyak dikeluhkan karena masih belum terintegrasinya sistem di sejumlah kementerian dengan sistem satu pintu tersebut.

Ombudsman, bahkan telah menerima sejumlah keluhan di tingkat daerah terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini. Lembaga itu pun meminta agar ada langkah antisipasi karena Nomor Induk Berusaha (NIB) masih teta diterbitkan di tengah kondisi peraturan pelaksanaan yang belum jelas di lapangan.

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021