ANTARA - Melalui sejumlah program, Kementerian Sosial melaksanakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) termasuk penyandang disabilitas dan lanjut usia. Penerima manfaat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, serta mampu melakukan aktualisasi diri sesuai potensi yang dimiliki. Itu berarti mereka juga diarahkan untuk mandiri, antara lain secara ekonomi. (Suwanti/Egan Suryahartaji/Sandi Arizona/Aloysius Puspandono/Perwiranta)
Copyright © ANTARA 2021
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.