ANTARA - Majelis Hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif M Nurdin Abdullah. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2018-2021 dari enam pengusaha yang merupakan kontraktor proyek pemerintah di Sulsel. (Cahya Sari/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)

Copyright © ANTARA 2021

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.