Sebaiknya DKPP kembali menjadi panitia ad hoc atau hanya dibentuk ketika terjadi kasus pelanggaran etik.
Jakarta (ANTARA) - Ahli Hukum Tata Negara Indonesia Zainal Arifin mengatakan bahwa kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dapat menimbulkan kesetiaan ganda di antara badan publik yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

"Karena yang bisa memecat adalah DKPP, bukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Apalagi, kalau ditambah frasa bahwa keputusannya bersifat final dan mengikat," kata Zainal Arifin ketika memberi keterangan ahli pemohon dalam sidang perkara Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dan dipantau dari Jakarta, Selasa.

Kedua kewenangan tersebut, menurut pandangan Zainal, dapat mengakibatkan kesetiaan ganda di tingkat KPU daerah dan bawaslu daerah, yang seharusnya setia kepada KPU dan Bawaslu Pusat, justru menjadi teralihkan ke DKPP akibat berbagai kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tersebut.

Zainal menjelaskan bahwa KPU RI dan Bawaslu RI memiliki fungsi pengawasan secara hierarkis pada KPU dan bawaslu daerah. Oleh karena itu, kurang tepat apabila dugaan pelanggaran etik di daerah dilaporkan ke DKPP.

Adapun efek samping yang menjadi perhatian dari Zainal adalah kesetiaan KPU dan bawaslu daerah yang terpecah ke arah DKPP.

"Kalau dipertahankan, saya termasuk yang ingin membalikkan konsep lama. (Badan, red.) pengawasan etik penyelenggaraan pemilu, yaitu DKPP, hanya untuk pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU dan komisioner Bawaslu dan bersifat ad hoc," ucap Zainal.

Selaras dengan Zainal, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso yang juga merupakan ahli pemohon berpandangan bahwa sebaiknya DKPP kembali menjadi panitia ad hoc atau hanya dibentuk ketika terjadi kasus pelanggaran etik.

"Panitia ad hoc penyelesaian pelanggaran kode etik ini tugasnya hanya memproses dan memberi rekomendasi penjatuhan sanksi dugaan terjadinya pelanggaran kode etik menjelang pemilu, tidak melaksanakan tugas lainnya," kata Topo.

Baca juga: DKPP sidang etik Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng pada Sabtu

Baca juga: Pakar: Kasus pelanggaran kode etik pemilu meningkat setelah ada DKPP

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021