Jadwal (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan pelaksanaan analog switch off tetap sesuai jadwal, paling lambat 2 November 2022, setelah keputusan Mahkamah Konstitusional terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

"Tidak ada perubahan," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto, dalam webinar "Siaran TV Digital: Dorong Kemajuan Bangsa", Rabu.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atau inkonstitusional, jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.

Putusan tersebut tidak membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Oleh MK, diminta untuk direvisi supaya dua tahun yang akan datang, tidak menjadi undang-undang yang inkonstitusional," kata Henri.

Baca juga: Kominfo: Siaran televisi digital tidak berbayar

Henri menyatakan revisi undang-undang ini berkaitan dengan proses pembuatan dan sejauh ini, tidak ada keberatan dari pemangku kepentingan untuk aturan yang berkaitan dengan sektor Kominfo, termasuk soal penyiaran.

Oleh karena itu, tidak ada perubahan penghentian siaran televisi terestrial analog atau ASO. Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa ASO paling lambat selesai dalam kurun waktu dua tahun setelah regulasi tersebut disahkan, yang berarti jatuh pada tanggal 2 November 2022.

Pemerintah, dikatakan Henri, berkomitmen merevisi regulasi tersebut sekaligus menjalankan program-program yang sudah memiliki dasar hukum.

"Boleh dikatakan, keputusan MK kemarin tidak ada pengaruhnya terhadap persoalan digitalisasi televisi," kata Henri.

Kementerian Kominfo secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog di Indonesia mulai tahun depan, mundur dari jadwal semula pertengahan tahun ini karena pandemi.

Tahap pertama AS) berlangsung paling lambat hingga 30 April 2022 waktu setempat, di 56 wilayah siaran antara lain Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Papua.

ASO tahap kedua berlangsung paling lambat hingga 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir pada 2 November 2022 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat.

Baca juga: Revisi UU Penyiaran harus rampung sebelum ASO mencapai tenggat waktu

Baca juga: Ketua KPI: ASO jadi momentum hadirkan lebih banyak konten ramah anak

Baca juga: Kemenkominfo siapkan mekanisme pembagian 6,7 juta STB gratis

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021