Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI meminta pemerintah menunda menaikkan tarif dasar listrik (TDL) di awal tahun 2022.

"Sekarang bukan saat yang tepat bagi pemerintah menaikkan TDL, mengingat daya beli masyarakat masih rendah akibat dampak pandemi COVID-19," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Mulyanto menegaskan pemerintah harusnya peka dengan kesulitan yang dialami masyarakat, yang banyak mengeluhkan besarnya beban pengeluaran yang harus ditanggung saat ini.

Baca juga: Anggota DPR: Perlu ketegasan untuk menjaga pengeboran migas di Natuna

Mulyanto menambahkan kalangan pengusaha dan industri juga menolak rencana kenaikan TDL itu. Mereka merasa keberatan karena baru saja menerima kewajiban menaikkan batas upah minimum.

"Para pengusaha merasa kondisi perdagangan dan industri saat ini masih belum stabil," ujar Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan kenaikan TDL dapat memicu kenaikan inflasi. Sementara inflasi akan melemahkan daya beli masyarakat, kemudian secara langsung akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Mulyanto menjelaskan ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran tarif listrik yakni nilai kurs dolar, inflasi dan harga batubara. Dari ketiga variabel itu, kenaikan harga batu bara di pasar internasional diduga menjadi dasar utama rencana Pemerintah menaikkan TDL.

Kata Mulyanto, 70 persen pembangkit listrik di Indonesia adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara.

Menurut Mulyanto, pemerintah mempunyai instrumen lain agar TDL tidak naik, meskipun harga batu bara melambung. Pemerintah dapat memperketat aturan domestic market obligation (DMO) agar pasokan batu bara bagi PLN tetap terjaga dengan harga yang terjangkau. Harga DMO batu bara, khususnya untuk pembangkit listrik, saat ini dipatok maksimal 70 dolar amerika per ton.

Mulyanto juga mempermasalahkan sikap pemerintah yang melaporkan rencana kenaikan TDL itu ke Badan Anggaran DPR RI. Menurutnya sikap Pemerintah itu tidak tepat karena seharusnya rencana kenaikan TDL itu dibicarakan dulu di Komisi VII DPR RI yang berwenang mengawasi sektor energi.

"Seharusnya berbagai rencana ketenagalistrikan dari pemerintah dibicarakan lebih dahulu dengan mitranya, yakni Komisi VII DPR RI, yang memang membidangi soal tersebut. Tidak ke alat kelengkapan dewan (AKD) yang lain," kata anggota DPR Komisi VII tersebut.

Baca juga: Anggota DPR: Polri tambah personel bantu korban letusan Gunung Semeru
Baca juga: Kolaborasi dinilai kunci kejar target produksi minyak satu juta barel
Baca juga: Sahroni apresiasi langkah cepat Polri tangani kasus dugaan pemerkosaan

Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021