Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa sudah ada draf keputusan presiden (keppres) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Saya ingin menegaskan bahwa ini adalah tanggungan pemerintah mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu,” kata Eddy, sapaan akrab Edward, ketika menyampaikan arahan dalam diskusi publik menyambut Hari HAM 2021 yang bertajuk “Refleksi 21 Tahun UU Pengadilan HAM”, yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, dan dipantau dari Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa, di dalam draf keppres, terdapat tiga poin penting yang terkandung, yakni pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu, rehabilitasi terhadap korban, serta jaminan bahwa pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak akan terulang kembali di masa depan.

Baca juga: Komnas HAM: Perlu tingkatkan penanganan pemulihan hak korban
Baca juga: Kemenkumham paparkan peran pemerintah kasus pelanggaran HAM berat

Baca juga: Kejagung membentuk tim penyidik kasus HAM Berat Paniai Papua

Terkait dengan pengungkapan kebenaran, Eddy mengatakan bahwa di berbagai negara yang memiliki komisi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu memiliki unsur pengungkapan kebenaran.

“Pengungkapan kebenaran ini merupakan suatu keniscayaan. Harus ada,” tegas Eddy.

Selanjutnya adalah rehabilitasi terhadap korban. Setelah terjadi pengungkapan kebenaran, maka harus ada rehabilitasi terhadap korban. Dengan demikian, rekonsiliasi akan terjadi dengan sendirinya.

Berbicara mengenai rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, Eddy melanjutkan, tidak sepenuhnya mengenai uang tunai, namun bisa dengan program-program pemerintah, yakni program khusus yang ditujukan kepada korban-korban pelanggaran HAM berat.

“Lalu harus ada jaminan bahwa tidak boleh lagi terjadi pelanggaran HAM berat (di masa depan),” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Eddy juga mengungkapkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengundang jajaran Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Ini in progress (berproses) untuk menuju kepada keluarnya keppres tersebut sembari menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” kata Eddy.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021