para akademisi dan mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menegaskan bahwa kampus memiliki peran penting dalam memberdayakan konsumen.

Penegasan ini disampaikan usai Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmul Siregar menandatangani naskah kerja sama ini di Medan, Sumatera Utara.

Hal itu, lanjutnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, karena mahasiswa adalah agen perubahan sosial sekaligus generasi penerus bangsa sehingga dapat memberikan peran nyata di lingkungan sekitar dengan turun langsung ke masyarakat.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan melakukan kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung. Mahasiswa dapat menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas,” kata Veri. 

Kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, edukasi, dan koordinasi di bidang perlindungan konsumen; pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terkait bidang perlindungan konsumen; pengembangan sumber daya manusia perlindungan konsumen; serta pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen.

Sebelumnya Kemendag telah bekerja sama dengan 43 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia yang dikukuhkan pada Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober lalu.

Baca juga: Kemendag: Konsumen diharapkan gunakan hak dan kewajibanya
 

Menurutnya, mahasiswa merupakan garda depan konsumen cerdas dan berdaya yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat.

“Diharapkan melalui penandatanganan Kesepakatan ini, para akademisi dan mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,”katanya.

Veri menekankan, perlindungan konsumen harus masif, lintas sektor, kontinu, serta menjadikan konsumen sebagai subyek pembangunan dan penentu pasar.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mempererat kerja sama dan koordinasi untuk menegakkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen sehingga dapat mewujudkan Konsumen yang berdaya dan turut memulihkan ekonomi nasional,“ ujarnya.

Veri mengapresiasi Provinsi Sumatera Utara yang memiliki nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) sebesar 51,49. Nilai ini berada di atas IKK Nasional sebesar 49,07 pada survei 2020.

Baca juga: Kemendag: Keberdayaan konsumen perlu ditingkat di era e-commerce
 

“Diharapkan nilai ini terus meningkat sampai level konsumen berdaya. Diharapkan juga kerja sama dapat diimplementasikan sehingga dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dan mewujudkan Konsumen Berdaya serta memulihkan ekonomi bangsa,” katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar menyampaikan pesatnya pembangunan ekonomi, liberasi perdagangan, teknologi informasi, dan kecerdasan buatan pada era 4.0 menyebabkan perlindungan konsumen menjadi hal penting yang harus diwujudkan.

Kehadiran negara diwujudkan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen untuk memberikan kepercayaan yang diperlukan dalam meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.

Upaya mewujudkan konsumen cerdas, berdaya, dan cinta produk dalam negeri perlu diwujudkan dalam suatu upaya edukasi kepada konsumen.

"Ini sejalan peran perguruan tinggi sebagai instansi yang membantu penyelesaian permasalahan kemasyarakatan dan kebangsaan. Kerja sama ini akan memberi ruang Fakultas Hukum USU dalam melaksanakan Tri Dharmanya melalui dimensi yang lebih luas,” ujar Mahmul.


Baca juga: Mendag ingin tingkatkan keberdayaan konsumen, dari mampu ke kritis

Baca juga: Kemendag tingkatkan layanan perlindungan konsumen di era adaptasi baru


 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021