Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Ratifikasi Piagam ASEAN ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Aktivis Institute for Global Justice, Salamudin Daeng, selaku perwakilan pemohon, mengatakan, pasal yang digugat pihaknya dalam UU Ratifikasi Piagam ASEAN tersebut adalah pasal 1 ayat 5, dan pasal 2 ayat 2 huruf (n).

"Pasal 1 Ayat 5 tentang pasar tunggal ASEAN dan pasal 2 ayat 2 huruf (n) tentang landasan pelaksanaan seluruh agenda ASEAN di atas merupakan dasar neoliberalisme," kata Daeng.

Menurut dia, kedua pasal tersebut telah bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, khususnya pada pasal 33 ayat 1, 2, dan 3.

"Kami minta UU Ratifikasi Piagam ASEAN dibatalkan, karena bertentangan dengan konstitusi, pasal 33 Ayat 1, 2, dan 3, bahwa ekonomi negara tidak bisa diserahkan pada mekanisme pasar," katanya.

Daeng juga mengatakan, berlakunya UU tersebut, telah mengakibatkan disetirnya ekonomi Indonesia, oleh segelintir elite ASEAN, dan menyababkan tidak merdekanya Indonesia, secara ekonomi.

Selain itu, lanjutnya, kerugian yang diakibatkan berlakunya UU Ratifikasi Piagam ASEAN, yang sudah dirasa, menurut Daeng, adalah, di-PHK-nya sekitar 145 ribu buruh, akibat bangkrutnya 1.600 industri nasional, setelah pasar nasional dibanjiri produk luar, hasil perjanjian dagang antarnegara dengan Indonesia.

"Pasar dalam negeri diserbu barang-barang impor yang menyebabkan bangkrutnya ekonomi nasional," katanya.

Adapun pihak-pihak yang menggugat UU Ratifikasi Piagam ASEAN ini, adalah Salamudin Daeng (Institute for Global Justice), Henry Saragih dari Serikat Petani Indonesia (SPI), Don K Marut dari Perkumpulan INFID, M Nuruddin (Aliansi Petani Indonesia), Riza Damanik (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Anis Hidayat (Migrant Care), Ramadaniati (Asosiasi Pembela Perempuan Usaha Kecil), Haris Rusly (Petisi 28), Dani Setiawan (Koalisi Anti Utang).

Mereka diwakilkan oleh dua orang kuasa hukum, Ahmad Suryono, dan Catur Saptono.
(J008)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011