Depok (ANTARA News) - Panitera Bidang Hukum Pengadilan Agama Kota Depok, Encep Arifudin, mengatakan bahwa faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab perceraian yang terjadi di daerah penyangga DKI Jakarta tersebut.

"Permasalahan ekonomi merupakan penyumbang keretakan dalam rumah tangga," katanya di Depok, Rabu.

Menurut dia, selain faktor ekonomi perceraian juga disebabkan kurangnya rasa tanggung jawab, tidak harmonisnya hubungan suami isteri.

Ia mengatakan isteri merupakan pihak yang sering mengajukan perceraian, sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya perceraian yang diajukan istri karena suami tidak mau memberi nafkah, tidak harmonis dan faktor ekonomi.

"Perceraian didominasi 70 persen gugat cerai yang dilayangkan oleh istri," katanya.

Dikatakannya sedikitnya angka kasus cerai talak oleh suami, faktornya karena malas mengurusnya dan bila hal itu dilakukan, suami tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi biaya hidup mantan istri selama tiga bulan dan anaknya untuk selamanya.

Berdasarkan data yang dimilikinya tingkat perceraian di Kota Depok selama Januari-April 2011 jumlahnya mencapai 731 kasus, terdiri dari 204 kasus cerai talak dan 527 kasus gugat cerai.

Secara rinci dia menjelaskan, angka perceraian bulan Januari mencapai 192 kasus, Februari 165 kasus, Maret 198 kasus dan April sebanyak 176 kasus. Sedangkan tingkat perceraian di Kota Depok selama tahun 2010 mencapai 2.150 kasus.

"Dari 731 kasus, sebanyak 12 kasus diantaranya dibebaskan dari biaya perkara karena ketidakmampuan untuk membayar administrasi," ujarnya.

Menurut dia, sedikitnya 182 pasangan suami istri setiap bulan yang tinggal di Kota Depok melakukan perceraian di Pengadilan Agama (PA).

Dikatakannya dari segi usia rata-rata istri yang melayangkan gugat cerai berusia antara 20 sampai 35 tahun.

Lebih lanjut ia mengatakan jumlah perkara perceraian yang dapat diselesaikan oleh PA Kota Depok hingga akhir Desember 2010 hanya 1.819 kasus dan yang belum selesai 331 kasus yang selanjutnya masuk dalam penyelesaian tahun 2011.

Untuk 2010 terdapat 45 kasus pasangan suami istri pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan perceraian. Masing-masing cerai gugat 31 kasus dan cerai talak 14 kasus.  (F006/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011