ANTARA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikan biaya cukai rokok dengan rata-rata sebanyak 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (13/12). Menkeu mengatakan penerapan kebijakan tersebut berdasarkan pada 4 hal, yakni pengendalian konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, serta pengawasan rokok ilegal. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)