Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggencarkan sosialisasi lokasi sentra vaksinasi anak usia 6-11 tahun melalui akun media sosial (medsos) untuk percepatan program imunisasi dalam mencegah penularan COVID-19.

"Pendaftaran datang langsung, kuota terbatas," demikian keterangan media sosial Puskesmas Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diunggah melalui akun Instagram @dinkesdki, di Jakarta, Jumat.

Vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun salah satunya dilayani Puskesmas Kebayoran Lama setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-11.30 WIB di Rumah Dinas Camat Kebayoran Lama, yang berada di samping Kantor Kecamatan Kebayoran Lama.

Vaksinasi anak menggunakan vaksin Sinovac juga dilaksanakan di Puskesmas Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan kuota 100 anak per hari.

Vaksinasi di Puskesmas Kebayoran Baru itu dibuka setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Pelaku perbankan juga mengadakan vaksinasi massal untuk anak usia 6-11 tahun di Gedung Wira Purusa LVRI di Jalan Raden Inten II Nomor 2, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 17-18 Desember 2021 mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Baca juga: Ini kriteria anak dapat dilayani vaksinasi COVID-19 di Jakarta

Panitia meminta calon peserta membawa fotocopy Kartu Keluarga atau kartu identitas anak, atau surat keterangan domisili dari RT di Jakarta apabila KTP non-DKI Jakarta, atau surat keterangan bersekolah di Jakarta apabila KTP atau domisili non-DKI.

Selain itu, kartu imunisasi anak sekolah apabila ada, didampingi orang tua dan membawa pulpen.

Lokasi vaksinasi anak 6-11 tahun juga diadakan di masing-masing sekolah yang jadwalnya ditentukan sekolah, dan pelaksana oleh puskesmas di wilayah, salah satunya Puskesmas Pancoran yang mulai dilakukan pada Senin (20/12).

Beberapa puskesmas juga sebelumnya sudah melakukan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun di antaranya Puskesmas Koja dan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengakomodasi vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang dilakukan di Ibu Kota apabila memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau berdomisili atau bersekolah di Jakarta.

"Anak yang dapat disuntikkan di fasilitas kesehatan di DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK atau domisili atau bersekolah di DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Widyastuti di Jakarta, Kamis (16/12).

Baca juga: Presiden Jokowi tinjau vaksinasi anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta

Dia menjelaskan persyaratan untuk sasaran vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta saat ini adalah:

1. Untuk pelaksanaan di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta,

2. Untuk pelaksanaan selain di sekolah, maka sasaran vaksinasi yang dapat menerima layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta terbatas pada:

a. Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta,

b. Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta.

Untuk itu, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.

Jumlah total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di DKI mencapai 1,1 juta.

Widyastuti menambahkan mereka semua bisa divaksinasi di tiga tempat, yakni sekolah, puskesmas dan rumah sakit, serta sentra vaksinasi di komunitas.

Baca juga: Siswa SD yang divaksin di Tambora dihibur badut dan dapat sepeda
Baca juga: Takut jarum suntik, siswa SD menangis saat vaksinasi di Jaksel


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021