DBHCHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai berupaya mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk menyejahterakan petani tembakau.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman menyampaikan upaya tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

“Secara garis besar DBHCHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujar Firman dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Lima program tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk mendukung tiga aspek, yaitu kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan dengan perbandingan alokasi 50:25:25.

“Menilik dari capaian output tahun anggaran 2020, DBHCHT telah berhasil mendanai lima program tersebut secara optimal,” kata Firman.

Program peningkatan kualitas bahan baku yang dimaksud ditujukan untuk kesejahteraan petani tembakau sebagai dukungan dalam mengembangkan perkebunan tembakau dan meningkatkan kualitas daun tembakau yang diproduksi.

Menurut Firman, capaian DBHCHT pada 2020 telah banyak memberikan sumbangsih terhadap kesejahteraan masyarakat khususnya petani tembakau, mulai dari bantuan bahan baku seperti alat pemotong, benih unggul, pestisida, pupuk, bantuan modal hingga pembinaan SDM.

Lebih detail, Firman memaparkan alokasi DBHCHT untuk peningkatan kualitas bahan baku diantaranya bantuan benih unggul 435.470 bibit per batang seberat 30.334.780 gram, bantuan pestisida 2.691kg sebanyak 8.292 liter, bantuan pupuk 1.271 liter seberat 48.777 ton, dan alat pemotong/mesin rajang 9 unit.

Sedangkan pada 2019, realisasi DBHCHT untuk program peningkatan kualitas bahan baku sebesar Rp275,11 miliar yang terdiri dari program sertifikasi/pelatihan/sosialisasi kepada 1.679 petani dan 32 kelompok tani, penyediaan sarana/prasarana tembakau sebanyak 26.674 unit, serta penerapan inovasi teknis bidang tembakau seluas 7.185 hektar.

“Melalui pengembangan sektor pertanian ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas pertanian, sehingga juga berdampak pada kesejahteraan petani tembakau,” tutur Firman.

Baca juga: Kemenkeu: DBHCHT bisa digunakan untuk membeli mesin pembuat rokok
Baca juga: Buruh tani tembakau di Pamekasan terima BLT-DBHCHT
Baca juga: Kemenkeu: DBH CHT dialokasi untuk petani antisipasi kenaikan cukai


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021