ANTARA - Berbagai macam barang ilegal dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Tempat Penimbunan Pabean, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa barat, Rabu (22/12). Adapun jumlah nilai dari barang sitaan tersebut mencapai Rp15 miliar dengan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang tersebut sebesar Rp6 miliar lebih. (Putri Hanifa/Fadzar Ilham Pangestu/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)