Saya kira survei ini mungkin survei yang terbesar yang kami lakukan.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 dapat digunakan untuk memperbaiki upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan.

"Kami sungguh berharap dengan survei ini akan memberikan masukan pada kita semua selaku anak bangsa yang berperan dalam melaksanakan orkestrasi pemberantasan dan pencegahan korupsi, sehingga kami akan gunakan dan kami manfaatkan hasil SPI untuk koreksi dan perbaikan kita dalam upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Firli dalam sambutannya pada acara "Launching Hasil SPI 2021" disiarkan melalui kanal Youtube KPK, Kamis.

KPK melakukan SPI 2021 untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi yang dilakukan terhadap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Firli mengungkapkan SPI 2021 dilakukan terhadap 98 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 508 kabupaten/kota dengan responden sebanyak 255.010 orang.

"Saya kira survei ini mungkin survei yang terbesar yang kami lakukan," ujar Firli.

Lebih lanjut, Firli mengatakan pelaksanaan SPI tersebut juga berdasarkan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di mana SPI ditargetkan pada angka 70.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pencegahan dan penindakan korupsi adalah salah satu isu penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan RPJMN 2020-2024, karena korupsi merupakan "extraordinary crime" yang berdampak luas terhadap pembangunan nasional.

"Karena itu, dibutuhkan berbagai pendekatan dalam penanganannya seperti pencegahan, penindakan, dan pendidikan," kata Suharso.

Ia mengapresiasi pelaksanaan SPI secara masif oleh KPK di tengah pandemi COVID-19 pada 98 kementerian/lembaga dan 542 pemerintah daerah tersebut. Suharso pun bersyukur bahwa nilai rata-rata capaian SPI 2021 berada di atas target, yaitu 72,43.

"Tentunya ini adalah sebuah capaian yang sangat baik. SPI sendiri merupakan indikator keberhasilan pada level proyek prioritas nasional, penguatan implementasi strategi nasional pencegahan korupsi dalam RPJMN 2020-2024 dengan target SPI dalam RPJMN pada RKP 2021 adalah rata-rata sebesar 70 dan kita patut bersyukur nilai rata-rata capaian SPI berada di atas terget, yaitu 72,43," kata Suharso.

Dia mengatakan hasil pemetaan risiko korupsi melalui SPI dapat menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi dengan rencana aksi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Dengan telah diluncurkannya hasil SPI 2021, kami mengharapkan SPI dapat menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan berbagai perbaikan kebijakan. Hal ini diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Suharso.
Baca juga: Firli Bahuri: Ibu punya peran penting tanamkan integritas pada anak
Baca juga: Ketua KPK: Cegah korupsi wujud nyata bela negara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021