sarat dengan kepentingan politik
Jakarta (ANTARA) - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI Jakarta bisa dibilang menjadi salah satu topik paling krusial yang menyita perhatian publik menjelang tutup tahun 2021.

Penetapan UMP yang menjadi agenda tahunan ini pun memantik dinamika, layaknya drama yang penuh kejutan tak terkecuali di Jakarta yang sejak awal pembahasan sudah menuai pro dan kontra di pusaran pemerintah, pengusaha, dan para pekerja.

Isu UMP semakin mengalami eskalasi tatkala dua minggu menjelang pergantian tahun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 dari Rp37.749 menjadi Rp225.667 sehingga besarannya Rp4.641.854 pada Sabtu (18/12).

Dengan nominal tersebut maka UMP 2022 naik menjadi 5,1 persen dari sebelumnya yang sudah ditetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 sebesar 0,8 persen.

Anies menjelaskan revisi UMP 2022 tersebut mencermati kajian Bank Indonesia (BI) yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.

Tak hanya dari bank sentral, Anies juga memasukkan kajian dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef) sebagai bagian pertimbangan untuk menaikkan UMP yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.

Baca juga: Anggota DPRD DKI nilai revisi UMP dari Anies kurang tepat

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menjelaskan keputusan itu didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, ia menambahkan keputusan menaikkan UMP untuk pekerja pemula tersebut untuk mendukung asas keadilan tak hanya kepada pihak pekerja, tapi juga perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.

Dalam kajian ulang itu, DKI menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen. Dari dua variabel itu, maka muncul angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP 2022.

Sebelumnya Anies melayangkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 22 November 2022 atau sehari setelah ia menetapkan kenaikan sebesar 0,8 persen, untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022.

Dalam surat itu ia mengutarakan bahwa kenaikan sebesar 0,8 persen itu dinilai terlalu kecil apabila menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia pun mengungkapkan sejak 2016-2021, rata-rata kenaikan UMP di DKI mencapai 8,6 persen dengan kenaikan tertinggi terjadi pada 2016 sebesar 14,8 persen.

Dokumentasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui massa dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh yang berunjuk rasa soal UMP 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta
Pro dan Kontra

Kalangan serikat pekerja dan serikat buruh tentunya menyambut gembira revisi besaran UMP 2022 untuk pekerja pemula itu.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan keputusan Anies tersebut sudah mempertimbangkan kondisi perusahaan. Kenaikan UMP itu, kata dia, akan mendorong daya beli para pekerja.

Senada dengan Said Iqbal, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengapresiasi langkah berani Gubernur DKI itu. Ia berharap Anies tidak mundur atas keputusannya tersebut.

Keputusan itu pun menjadi “angin segar” bagi para buruh setelah beberapa kali perwakilan serikat buruh melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022.

Baca juga: DPRD DKI akan panggil Dinas Tenaga Kerja soal UMP 2022

Namun, di sisi lain para pengusaha meradang dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta itu.

Meski Anies mengaku revisi UMP 2022 dilakukan melalui pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait, namun asosiasi pengusaha menyatakan keputusan itu dilakukan sepihak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12) mengatakan Anies melakukan revisi tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha.

Ia juga menilai Gubernur DKI Anies Baswedan melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Hariyadi menuturkan Gubernur DKI Jakarta melanggar ketentuan dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum.

Kemudian, Pasal 27 mengenai UMP serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi selambatnya pada 21 November 2021.

Tak hanya dari Apindo, Kadin DKI Jakarta juga mempertanyakan dasar hukum revisi UMP 2022 tersebut.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mempertanyakan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi UMP DKI 2022 karena tanpa melalui sidang Dewan Pengupahan DKI.

Menurut dia, rapat final penetapan UMP 2022 berlangsung pada 15 November 2021 dan disepakati tripartit yakni tiga unsur dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Massa dari sejumlah elemen buruh melakukan aksi menuju Balai Kota Jakarta, Selasa (18/12/2018). Aksi yang diikuti ratusan buruh tersebut mendesak pemerintah merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 serta menolak formula PP 78 tahun 2015. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Gugatan dan sanksi

Dinamika revisi UMP 2022 di Jakarta terus berlanjut karena Apindo berencana akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikoordinasikan oleh Apindo DKI Jakarta.

Namun, Apindo baru akan melayangkan gugatan setelah revisi UMP resmi diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) terbit.

Seperti diketahui, meski Anies merevisi UMP 2022 pada Sabtu (18/12) namun hingga Kamis (23/12) masih belum ada Keputusan Gubernur (Kepgub) atau peraturan terkait yang mengatur soal revisi UMP tersebut.

Padahal, menurut aturan dalam PP Nomor 36 tahun 2021, pada pasal 29 disebutkan bahwa UMP ditetapkan dengan Kepgub dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

Baca juga: Revisi UMP DKI, asosiasi pengusaha sindir adanya kepentingan politik

Dalam PP itu, mengatur formula penyesuaian UMP dengan menggunakan inflasi atau nilai pertumbuhan ekonomi provinsi berdasarkan data lembaga berwenang bidang statistik.

Adapun lembaga berwenang bidang statistik yang selama ini menjadi acuan pemerintah termasuk lembaga negara dan instansi lain untuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

Kalangan pengusaha juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas keputusannya merevisi UMP 2022.

Ketua Umum Apindo Hariyadi meminta Mendagri memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373.

Tak hanya itu, Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta juga akan dipanggil Komisi B DPRD DKI Jakarta untuk melakukan klarifikasi soal revisi UMP 2022.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga mengatakan penetapan UMP 2022 berpotensi direvisi kembali karena revisi pertama dinilai belum mengakomodasi dunia usaha.

Tak hanya itu, belum adanya landasan hukum berupa Keputusan Gubernur hasil revisi UMP juga berpotensi UMP 2022 kembali bisa diubah.

Tudingan kepentingan politik

Perwakilan dari asosiasi pengusaha menyindir adanya dugaan kepentingan politik di balik revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022, terutama jelang Pilpres 2024.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menilai dampak revisi UMP itu membingungkan kalangan pengusaha.

Pasalnya, masih menurut dia, hitungan rencana bisnis akan jadi tidak karuan karena kebijakan yang berubah-ubah.

Baca juga: Soal UMP, pengusaha minta Mendagri-Menaker beri sanksi Gubernur DKI

Sedangkan, mekanisme penentuan upah minimum provinsi harus dilakukan melalui tripartit yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang di dalamnya ada unsur akademisi dan pakar, dengan batas penetapan yang diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan.

“Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Oh jelas. Itu jelas,” kata Adi.

Persoalan UMP 2022 di Jakarta masih terus bergulir mendekati Tahun Baru, apalagi asosiasi pengusaha berencana akan menggugat revisi penetapan UMP tersebut, padahal UMP itu sudah harus berlaku mulai 1 Januari 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021