Kejahatan paling dominan sepanjang 2021 adalah kejahatan konvensional.
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, menyatakan selama 2021 jumlah kejahatan di Indonesia turun 53.340 kasus atau 19,3 persen dari 275.903 kasus pada 2020 menjadi 222.543 kasus pada 2021.

"Bidang penegakan hukum kami laporkan bahwa terjadi penurunan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara," kata Kapolri.

Terkait dengan penyelesaian perkara bidang penegakan hukum selama 2021, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan terjadi penurunan 26.205 kasus atau 14,5 persen.

Namun, dari segi persentase penyelesaian jumlah peristiwa kejahatan terhadap jumlah peristiwa yang dilaporkan kejahatan (clearance rate) meningkat 6,1 persen, dari 66,7 persen menjadi 69,6 persen.

Dikatakan pula bahwa kejahatan paling dominan sepanjang 2021 adalah kejahatan konvensional sebanyak 174.043 perkara atau 79 persen dari seluruh jumlah kejahatan. Angka tersebut menurun jika dibandingkan dengan data yang sama pada tahun 2020 sebanyak 199.725 perkara.

Diikuti kejahatan transnasional yang bersifat extraordinary, Polri berhasil melakukan penyelesaikan perkara sebesar 2.601 kasus dengan clear clearance 52 persen.

Kapolri menyebutkan beberapa kasus menonjol, antara lain money laundry, peredaran obat tanpa izin edar (kepolisian telah mengamankan Rp531 miliar).

Selanjutnya, kejahatan siber peretasan lintas negara dengan membobol sistem elektronik yang mengakibatkan total kerugian Rp127 miliar. Pelaku meretas kurang lebih 70.000 akun dari beberapa perusahaan unicorn internasional yang tersebar di 43 negara.

"Ini bisa kami ungkap bekerja sama dengan FBI. Ke depan hal-hal ini menjadi tantangan kami," kata Sigit.

Berikutnya, kejahatan dengan modus email business compromise di dua perusahaan di Amerika dengan kerugian Rp84,8 miliar.

Terkait dengan polemik Undang-Undang ITE, karena penerapan undang-undang tersebut berkesan represif, Polri mencoba untuk mengurangi polemik dan perdebatan pasal yang dianggap karet yang dinilai membatasi kebebasan berekspresi. Polri membuat surat edaran untuk mewujudkan kesadaran budaya beretika di ruang siber.

Polri membuat apliaksi Virtual Police sehingga pendekatan yang dinilai represif kini lebih preventif dan preemtif. Sementara itu, hal-hal yang bersifat provokatif dan berunsur SARA diingatkan.

Terkait dengan tindak pidana narkoba ada dua kasus menonjol selama 2021, yaitu pengungkapan 2,5 ton dan 1,29 ton narkoba jenis sabu-sabu dari Timur Tengah.

Ada pula kejahatan terkait dengan kekayaan negara sebanyak 4.018 perkara. Perkara tersebut juga menurun meski tidak signifikan sebesar 4.372 perkara.

"Kami melakukan penanganan, diselamatkan kurang lebih Rp442 miliar dari total 240 kasus," kata Kapolri.

Baca juga: Kapolri pastikan seluruh polda kawal program ketahanan pangan nasional

Baca juga: Kapolri mengingatkan warga untuk mewaspadai ancaman Omicron

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021