Kami minta PLN untuk membentuk satuan kerja produksi tambang. PLN punya tambang sendiri untuk membantu regulasinya
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mengusulkan supaya PT PLN (Persero) membentuk satuan kerja produksi tambang guna memenuhi kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik secara mandiri.
 
"Kami minta PLN untuk membentuk satuan kerja produksi tambang. PLN punya tambang sendiri untuk membantu regulasinya, seperti Bukit Asam," ujarnya dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
 
Nasir menyarankan agar PLN tidak lagi sebagai trader untuk mendapatkan batu bara, tapi sebagai penambang agar perseroan memilik stok batu bara yang jelas untuk pembangkit listrik.
 
Adapun terkait perizinan dalam menguasai lahan dan membuka tambang, menurutnya, bisa diminta kepada negara karena PLN merupakan perusahaan pelat merah yang dimiliki oleh negara.
 
"(PLN) jangan sebagai trader, tapi sebagai penambang saja supaya punya stok yang jelas. Mungkin kalau izin bisa diminta karena negara juga," ucap politisi Partai Demokrat ini.
 
Berdasarkan data Kementerian ESDM terdapat 578 perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan batu bara di Indonesia dengan rincian 47 perusahaan mampu memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) lebih dari 100 persen, 32 perusahaan yang memenuhi DMO rentang 75-100 persen, dan 25 perusahaan hanya memenuhi DMO rentang 25-75 persen.
 
Kemudian, ada 17 perusahaan yang memenuhi 25-50 persen DMO, 29 perusahaan dengan rentang pemenuhan DMO 1-25 persen, dan ada 428 perusahaan yang tidak pernah memenuhi ketentuan DMO alias nol persen.
 
Menteri ESDM Arifin mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan dua tim ke lapangan guna mengidentifikasi krisis energi primer di Indonesia.
 
Pada 1 Januari 2022 lalu, tim pertama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meninjau sarana-sarana penyimpanan batu bara di 10 PLTU yang kritis untuk melihat persediaan stok.
 
Hasilnya ternyata stok batu bara cukup kritis, kemudian ini berkembang menjadi 17 unit.
 
Tim kedua dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bersama tim bea cukai, BPKP, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk memeriksa langsung kondisi di pelabuhan-pelabuhan ekspor di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sumatra.
 
Pemeriksaan itu untuk mengetahui jumlah kapal beserta isinya. Menurut Arifin, ada ratusan tongkang dan puluhan kapal-kapal besar yang siap berlayar membawa batu bara ke luar negeri.
 
Pemerintah lantas menahan kapal-kapal logistik batu bara berdasarkan spesifikasi untuk meneruskan ekpor atau tahan. Kemudian, pemerintah mengambil langkah untuk menjadwalkan ulang atau mengalokasikan ulang batu bara tersebut.
 
Berdasarkan pendataan pemerintah terdapat klasifikasi batu bara yang tidak masuk dalam spesifikasinya PLN.
 
Menurut Arifin, apabila ada pemilik material batu bara yang tidak bisa memenuhi 25 persen DMO, maka pemerintah tidak akan mengizinkan kapal-kapal logistik yang memuat batu bara itu berlayar ke luar negeri.
 
Pemerintah membutuhkan waktu yang intens untuk melakukan klasifikasi tersebut, sehingga hasil inventarisir itu memberikan tambahan stok batu bara sebanyak 5,1 juta ton.
 
Sepanjang Januari 2022, Arifin menyampaikan bahwa pemerintah telah mengamankan 16,2 juta ton batu bara untuk kebutuhan PLN berkat dukungan pada produsen batu bara dan asosiasi angkutan logistik.
 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022