Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar dan kurir sabu dengan modus menyisip barang haram tersebut di pengeras suara (speaker) mobil.

"Sabu ini itu disimpan di dalam mobil yang dikamuflase bagian 'speaker'-nya untuk menyimpan 25 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.

Ady mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial RH (29) AIE (25) ini bermula dari pengembangan kasus pengungkapan narkoba pada 2021.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mencium adanya praktik peredaran sabu skala internasional dari Malaysia dan China. Polisi pun mendapati dua nama tersangka, yakni RH dan AIE yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Setelah melakukan pemantauan, polisi akhirnya menangkap RH ketika mengemudikan mobil beserta barang bukti 25 kilogram (kg) sabu. Setelah menangkap RH, polisi menangkap AIE di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten,  pada Senin (11/1).

Baca juga: Bandar sabu berusaha tabrak anggota Polrestro Jakbar saat kabur
Baca juga: Polisi tangkap delapan warga Kampung Boncos lantaran miliki narkoba


Saat ingin ditangkap, AIE berusaha melarikan diri menggunakan mobil. Dia memundurkan mobil hingga menabrak beberapa kendaraan dan bangunan.

"Ada sekitar lima motor yang ditabrak, kemudian ada gerobak dorong untuk jualan ada enam dan ada satu kios permanen yang rusak," kata Ady.

Mobil AIE pun terhenti ketika menabrak tiang listrik yang ada di lokasi. AIE akhirnya ditangkap oleh petugas di kawasan tersebut.

Polisi masih menyelidiki bandar utama sabu tersebut dan lokasi tersebut akan diedarkan.
"Proses penyidikan masih berjalan. Kita akan tetap melakukan pencarian siapa bandar utamanya," kata Ady.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kami kenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 132 UU Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022