ANTARA - Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan secara daring dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Dari pengungkapan kasus ini polisi meringkus dua tersangka wanita yang merupakan pengelola arisan daring dari kelompok berbeda yakni di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.(Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Sizuka)