... tidak ada ampun. Tidak ada kata damai...
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual yang berprofesi sebagai guru tari di Malang, Jawa Timur, terhadap 10 anak di sana. 

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan, persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tersangka YR (37) terhadap 10 anak berusia 12-15 tahun itu adalah kejahatan luar biasa.

"Jika terjadi kejahatan terhadap anak, maka harus ada persepsi yang sama, bahwa tidak ada toleransi. Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota," kata dia.

Dalam kesempatan itu, dia bertemu dengan para penyidik di Polresta Malang Kota yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh YR, warga Kecamatan Klojen, Malang.

Baca juga: Korban kekerasan seksual guru tari di Kota Malang bertambah

Menurut Sirait, penanganan yang cepat dan tepat terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak itu harus dilakukan. Jika ditemukan dua alat bukti, ia berharap pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa diberikan hukuman maksimal.

"Kami sepakat, Jika terbukti dengan dua alat bukti untuk kejahatan seksual, tidak ada ampun. Tidak ada kata damai," ujarnya.

Ia memberikan dukungan penuh kepada Polresta Malang Kota yang secara cepat mampu menangani kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap sepuluh anak tersebut. Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah pendampingan yang diberikan petugas kepada para korban.

Baca juga: Polisi kantongi identitas pelaku kekerasan seksual anak di Manado

"Sudah ditangani secara cepat dan tepat. Langsung ditahan. Berikutnya, kami sepakat akan ada pemulihan trauma untuk korban. Jadi ini penting sekali, bukan hanya sekedar penegakan hukum," ujarnya.

Polresta Malang Kota menyatakan anak korban kekerasan seksual dengan tersangka YR bertambah tiga orang. Sehingga, secara keseluruhan ada sepuluh korban persetubuhan dan pencabulan yang berusia antara 12-15 tahun.

Tambahan tiga orang korban tersebut melapor kepada Polresta Malang Kota pada 21-22 Januari 2022 dan telah melakukan visum. Polresta Malang Kota, saat ini juga telah menyiapkan tim pemulihan trauma bagi para korban persetubuhan dan pencabulan tersebut.

Baca juga: Kasus kekerasan anak di Ambon didominasi kejahatan seksual

Polisi telah menangkap YR berprofesi sebagai guru tari berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Malang, yang merupakan pelaku persetubuhan dan pencabulan anak. Korban yang mayoritas pelajar SMP itu, merupakan murid dari sanggar tari tempat YR mengajar.

Modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari secara baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.

Baca juga: KPPPA: Hukuman mati pelaku kekerasan seksual diperbolehkan UU

Pada sanggar tari tempat YR mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 laki-laki. Polisi meminta jika ada korban lain diharapkan bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022