Pada era pemerintahan Pak Jokowi, akhirnya kita bisa mengambil alih ruang kendali udara di Kepulauan Riau, termasuk Natuna.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengapresiasi kesepakatan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura mengenai ruang kendali udara (FIR) di Kepulauan Riau, termasuk Natuna.

Muhaimin Iskandar mengapresiasi kesepakatan tersebut karena selama 76 tahun ruang kendali udara di wilayah tersebut dikuasai Singapura.

"Ini menjadi titik awal yang sangat bagus. Pada era pemerintahan Pak Jokowi, akhirnya kita bisa mengambil alih ruang kendali udara di Kepulauan Riau, termasuk Natuna," kata Muhaimin di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Singapura menguasai pengelolaan ruang udara bagi semua jenis pesawat terbang, baik komersial dan militer, yang melintas di kawasan tersebut. Pemerintah Indonesia selama puluhan tahun berupaya mengambil alih pengelolaan FIR dari Singapura.

Muhaimin juga mengapresiasi perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang upayanya sejak 1972, kemudian pembahasannya mulai 2004.

Menurut dia, melalui perjanjian ekstradisi tersebut, upaya penegakan hukum, terutama dalam hal penangkapan koruptor yang sering kabur ke Singapura, akan lebih mudah.

”Ini juga langkah maju dalam hal upaya penegakan hukum kita. Saya angkat topi terhadap upaya Presiden Jokowi dan jajaran kementerian terkait yang berhasil menyepakati perjanjian ekstradisi dengan Singapura," ujarnya.

Ia menilai perjanjian ekstradisi tersebut juga merupakan langkah sangat penting dan positif bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1), selain menyaksikan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura, juga menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya, termasuk persetujuan tentang penyesuaian Flight Information Region (FIR).

Selain itu, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura guna mencegah praktik korupsi lintas batas negara.

"Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme," kata Menkumham Yasonna H. Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (25/1).

Yasonna mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkan) selama 18 tahun ke belakang.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

Baca juga: DPR: Perjanjian ekstradisi langkah maju Presiden perangi korupsi

Baca juga: KSP: Perjanjian ekstradisi wujud wibawa kepemimpinan Presiden menguat


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022