Manado (ANTARA News) - Ketua Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, Selasa, melaporkan anggota DPRD Sulawesi Utara, Razky Mokodompit, ke kepolisian daerah setempat terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Yasti Soepredjo mengatakan, laporan itu dilakukan, terkait dengan tuduhan Razky Mokodompit saat sidang istimewa DPRD Sulawesi Utara (Sulut) 23 September 2011.

"Akibat perbuatannya, saya merasa terhina dan merasa nama baik dicemarkan. Tidak hanya pribadi tetapi secara kelembagaan juga Razky telah menghina saya selaku pejabat negara," kata Yasti usai melapor di Polda Sulut.

Yasti menambahkan, karena kehadirannya di sidang tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI, Ketua Komisi V berdasarkan undangan dari DPRD Sulut.

Menurut Yasti, tuduhan itu konkritnya perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Tuduhan itu dilakukan Razky saat melakukan interupsi ketika pimpinan sidang mempersilahkan hadirin berdiri untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam interupsi tersebut Razky menyebutkan bahwasanya di ruangan ini hadir provokator bernama Yasti Soepredjo.

"Dan saya minta supaya pimpinan sidang mengusir saudara Yasti dari ruang sidang ini kalau tidak saya akan keluar," kata Yasti meniru apa yang dikatakan Rizky pada interupsi tersebut.

Yasti menambahkan, tetapi sampai akhir sidang paripurna istimewa itu Razky tidak keluar.

"Jelas tuduhan yang disampaikan itu, kepada saya," kata Yasti.

Yasti mengatakan pada kejadian tersebut dirinya merasa terhina dan merasa nama baik dicemarkan.

Karena pada sidang paripurna istimewa dalam rangka HUT Provinsi Sulut ke-47, antara lain dihadiri menteri, angota DPR RI, anggota DPRD Sulut, tokoh partai politik, bupati, wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota di Sulut.

Para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sulut, Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), tokoh-tokoh masyarakat, agama, pemuda, wartawan media cetak maupun elektronik serta disiarkan langsung radio maupun televisi di daerah itu.

"Saya tidak ada masalah dengan Razky Mokodompit," katanya.

Dia mengatakan pihaknya baru melaporkan sekarang karena kesibukan dan banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan selaku anggota DPR RI seperti dalam penyusunan RAPBN, merumuskan RUU tentang rumah susun.

Yasti saat datang ke Mapolda Sulut melapor di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan selanjutnya ke bagian Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).

Saat tersebut Yasti didampingi penasehat hukumnya, Arbab Paproeka, Ary Nirzam dan Ilham Adhyatama.  (J009/A034)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011