Palu (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memasukkan mantan Ketua KPU Kabupaten Donggala Rifai Amrullah dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas Rp1,3 miliar.

Penetapan DPO sudah diterbitkan bernomor 01/IX/2011/Dit Reskrimsus pada bulan September 2011, namun sampai sekarang belum diketahui keberadaannya, kata Pelaksana Harian Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng AKBP Novia Jaya kepada wartawan di Palu, Rabu.

Ia menuturkan, dalam surat DPO itu, Rifai yang diperkirakan berusia 45 tahun itu memiliki dua alamat yakni Desa Siwalempu, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala dan Desa Kombo, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.

Namun saat didatangi kedua lokasi itu, polisi tidak menemukan tersangka Rifai dan diduga kuat yang bersangkutan sudah kabur.

"Keluarganya yang ditemui mengaku tidak tahu keberadaannya, tetapi mereka mendukung agar Rifai ditangkap dan diproses hukum," kata Novia.

Menurut dia, pencarian dan pengejaran terhadap tersangka Rifai dilakukan untuk menuntasan penyidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas KPU Donggala tahun 2008.

Untuk itu, Novia mengimbau kepada masyarakat di wilayahnya untuk segera melapor ke polisi jika melihat atau mengetahui keberadaan Rifai.

"Kalau sudah tahu keberadaannya pasti kita panggil untuk segera diperiksa," ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus yang menjerat Rifai itu berawal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Donggala sebesar Rp14.850.000.000,00 untuk Pilkada 2008.

Salah satu item anggaran yang berasal dari dana APBD dan diduga dikorupsi oleh tersangka Rifai itu adalah dana perjalanan dinas senilai Rp1,3 miliar.

Dalam kasus itu, penyidik tindak pidana korupsi Polda Sulteng telah memeriksa 30 orang saksi.

"Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya. (ANT-106/S027)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011