AKP Bambang HS menyebutkan, seorang polisi yang dipecat secara tidak terhormat tersebut adalah Briptu Anton Purnomo NRP 82050662 anggota Satuan Sabhara Polres Pasuruan.
Anton Purnomo diberhentikan secara tidak hormat dalam apel pagi di Mapolres Pasuruan. Namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga pemecatan dilakukan secara "in absentia".
Disebutkan, yang bersangkutan dipecat berdasar Surat Keputusan Kapolda Jatim No.: KEP/779/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 tentang pemberhentian dengan tidak hormat.
Dijelaskan, pemberhentian dilaksanakan karena terbukti yang bersangkutan menyalahgunakan narkotika.
Anton dalam sidang kode etik kepolisian juga dinyatakan telah melanggar kode etik kepolisian. Sedangkan di peradilan umum yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
(KR-MSW/Y008)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011