... Saya tidak akan meninggal Garut, hati saya akan selalu di Garut dan saya sudah terlanjur cinta sekali sama Garut...
Bandung (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri akhir mengabulkan keinginan Diky Candra untuk mundur sebagai Wakil Bupati Kabupaten Garut, sejalan pemberlakuan  SK Pemberhentian Nomor 132.32-829/2011.

Kasus Candra, pesinetron yang kemudian menjadi pelayan masyarakat itu, sangat langka. Dia meminta segera diberhentikan dari posisinya sebagai wakil bupati Garut. Umumnya pejabat ngotot mempertahankan posisinya dengan berbagai cara, walau sedang menghadapi gugatan hukum atas dugaan pelanggaran hukum.

SK pemberhentian dari Kemendagri tersebut diserahkan langsung Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, kepada Diky Candra, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Nomor 22, Kota Bandung, Senin malam.

"Alhamdulilah, memberhentikan dengan hormat saudara Diky Candra dari jabatannya sebagai wakil bupati Garut masa jabatan 2009-2004 disertai ucapan terima kasih dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," kata Candra, saat membacakan SK pemberhentiannya kepada wartawan.

Candra mengatakan, meskipun SK Pemberhentian dari Kemendagri telah diterima, dirinya berjanji tidak akan meninggalkan masyarakat Kabupaten Garut.

"Saya tidak akan meninggal Garut, hati saya akan selalu di Garut dan saya sudah terlanjur cinta sekali sama Garut," kata Diky.

Pada kesempatan tersebut, Candra juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Garut dan pihak-pihak yang telah mendukungnya selama ini saat dirinya menjabat sebagai wakil bupati.

"Saya mohon kepada rekan-rekan yang belum siap atau belum menerima saya mengundurkan diri, saya mohon maaf," ujarnya. Dukungan agar dia tetap di posisi itu bahkan diberikan sekelompok siswa-siswi satu SMP di Kabupaten Garut, yang sengaja datang ke rumahnya untuk memberi pernyataan dukungan itu.

Penyerahan SK Pemberhentian Diky Candra itu juga turut dihadiri Bupati Kabupaten Garut, Aceng HM Fikri, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Bajuri, dan Ketua KPUD Kabupaten Garut.

Menurut Heryawan, petikan SK pemberhentian Candra dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri pada 29 November 2011 dan baru diterima pihaknya pada 2 Desember 2011.

"Petikan keputusan SK ini kita terima 29 November 2011 dan diterima hari Jumat kemarin (2/12). Kenapa baru hari ini diserahkan karena Sabtu dan Minggu 'khan libur," kata Heryawan.

Pihaknya berharap dengan adanya SK itu kondisi di Kabupaten Garut tetap kondusif walaupun ditinggalkan oleh mantan orang nomor dua di Kabupaten Garut tersebut.

"Harapannya, kondisi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Garut tetap kondusif," katanya.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Garut terkait siapa yang akan mengganti posisi Diky Candra sebagai Wakil Bupati Garut.

"Tentunya kita serahkan semuanya kepada masyarakat Garut dan Pemerintah Kabupaten Garut serta kepada aturan yang berlaku. Kalau aturan memungkingkan secara undang-undang mau diproses silahkan saja," kata Heryawan. (ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011