Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menerima dua warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Pemerintah Timor Leste.

"Dua WNI masing-masing Natalino B. Sarmento (39) dan Alcino Freitas (18) dideportasi Pemerintah Timor Leste karena mereka memasuki negara tersebut secara ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan kedua WNI diketahui melintas masuk ke wilayah Timor Leste pada Selasa (24/5) dengan menggunakan jalur ilegal di sekitar Pantai Mota'ain, Kabupaten Belu, dengan menggunakan perahu yang sudah dipersiapkan penjemput dari Batu Gade, Timor Leste.

Baca juga: Imigrasi Atambua kembali terima empat WNI didepotasi dari Timor Leste

Tujuan kunjungan mereka ke Distrik Liquisa Timor Leste untuk memberikan informasi kepada keluarga di Timor Leste mengenai upacara adat makan bersama orang tua yang akan dilaksanakan di Atambua.

Keduanya ditangkap Kepolisian Timor Leste (UPF) pada saat perahu yang ditumpangi berlabuh dan mereka akan melanjutkan perjalanan dengan mobil di Timor Leste.

Setelah malam hari ditangkap, kedua orang WNI tersebut selanjutnya diserahkan ke Imigrasi Timor Leste di Batu Gade untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Imigrasi Atambua terima satu WNI dideportasi dari Timor Leste
Baca juga: Imigrasi Atambua catat kenaikan pelintas batas semenjak penerapan VOA


Keduanya dideportasi dan diterima petugas Imigrasi Indonesia di TPI Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain dan dilanjutkan dengan pendataan dan pemeriksaan keimigrasian.

Halim mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada kedua WNI itu agar tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum dengan memasuki wilayah negara lain melalui jalur ilegal.

"Jika ingin melintas masuk ke Wilayah Timor Leste agar membuat dokumen perjalanan (paspor) dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Mota'ain," katanya.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022