Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada
Baturaja (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis mati kepada Otori Efendi, terdakwa kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai yang menewaskan lima orang korban pada November 2021.

Sidang putusan itu digelar di Ruang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian dengan hakim anggota Teddy Hendrawan dan Arie Septi Zahara, serta dihadiri Jaksa Penuntut umum (JPU) Armein Ramdhani, Selasa.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian mengatakan putusan vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Majelis Hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu di antaranya perbuatan terdakwa sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada," katanya.

Baca juga: Polres OKU Sumsel gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berantai

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim seraya mengetuk palu sidang.

Pada akhir sidang, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Armein Ramdhani, mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang disampaikan pihaknya sebelumnya.

"Ini putusan maksimal dan tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati," kata Armein.

Armein juga menyampaikan apresiasi terhadap Polres OKU dengan cepat membuka titik terang dalam mengungkap kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh terdakwa.

"Untuk pemindahan tahanan kami masih menunggu upaya dari pihak terdakwa. Jika lewat dari 7 hari tidak ada upaya maka terdakwa akan kami pindahkan ke Lapas Mata Merah," tegasnya.

Baca juga: Polres OKU Sumsel limpahkan berkas kasus pembunuhan berantai ke kejari

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022