Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT BNI Securities.

"Bapepam-LK mencabut keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: KEP-07/PM-MI/1995 23 Oktober 1995 tentang pemberian izin usaha perusahaan efek di bidang manajer investasi kepada BNI Securities," kata Ketua Bapepam-LK, Nurhaida dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Dikemukakan, dengan dicabutnya keputusan Ketua Bapepam-LK itu maka BNI Securities dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.

Dipaparkan, kebijakan itu dilakukan sebagai sebagian dari pemisahan kegiatan usaha yang dilakukan PT BNI Securities dan telah diselesaikannya proses pengalihan atas hak dan kewajiban BNI Securities kepada BNI Asset Management.

"Maka hal itu dipandang perlu untuk mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi BNI Securities," katanya.

(KR-ZMF/S004) 

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012