Surabaya (ANTARA News) - Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Jawa Timur memerintahkan menggugat tersangka penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diduga melibatkan kadernya.

"Saya perintahkan tetap harus menggugat dan harus dilakukan. Kalau memang tidak bersalah, mengapa harus takut lapor? Pokoknya mereka harus tetap lapor," ujar Ketua Partai Demokrat Jatim Soekarwo kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Politisi yang juga Gubernur Jatim tersebut memerintahkan Tim Klarifikasi dan Advokasi DPD PD harus tetap berjalan dan melaporkan tersangka Elz atas tudingan pencemaran nama baik.

Ke depan, Soekarwo meminta tim untuk terus melakukan pemeriksaan, baik terhadap tersangka Elz maupun sebelas kader yang namanya dicatut. Sebelumnya, tim di bawah pimpinan Dedy Priambudi sudah mendatangi tersangka di Rumah Tahanan Medaeng.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tim mengeluarkan kesimpulan di antaranya mengakui kalau ada beberapa kader Partai Demokrat termasuk Hartoyo mengenal tersangka, membantah adanya persekongkolan dan menemukan fakta bahwa Elz tidak konsisten dalam memberikan pernyataan.

"Tim belum selesai bekerja dan masih melaporkan secara lisan ke saya sebagai ketua partai. Tim harus kembali melakukan investigasi untuk mencari fakta sesungguhnya," tutur Soekarwo.

Sementara itu, pria yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut tidak keberatan jika polisi melakukan pemeriksaan terhadap sebelas kadernya untuk dimintai keterangan.

Meski harus meminta izin gubernur, Pakde Karwo mengaku siap mengizinkan dan tidak akan menghalang-halangi proses pemeriksaan, khususnya sebagai saksi korban.

"24 jam saya siap memberikan izin. Meski surat datang jam 12 malam sekalipun, pasti saya tandatangani. Meski itu melibatkan kader saya, tapi kalau salah dan terbukti pasti saya pecat," katanya.

Sebelumnya, tersangka Elz mencatut sepuluh nama anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim serta seorang pengurus partai. Dalam testimoninya, Elz membeberkan pernyataan bahwa ia menyerahkan sejumlah uang untuk meloloskan para CPNS yang mendaftar tanpa syarat.

(T.KR-DYT/I007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012