Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyiapkan dua opsi kenaikan tarif dasar listrik yang direncanakan rata-rata sebesar 10 persen mulai 1 April 2012.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Jarman di Jakarta, Jumat, mengatakan, opsi pertama adalah seluruh pelanggan 450 VA tidak dikenai kenaikan tarif listrik.

"Opsi kedua adalah pelanggan 450 VA dan juga 900 VA akan dikenai kenaikan TDL, namun setelah pemakaian di atas 60 kWh per bulan. Artinya, kalau pemakaian di bawah 60 kWh per bulan tidak terkena kenaikan tarif," katanya.

Menurut dia, kedua opsi tersebut akan dibicarakan bersama dengan Komisi VII DPR dalam waktu dekat.

Sesuai UU Ketenagalistrikan, kenaikan tarif listrik mesti melalui persetujuan DPR.

Ia juga mengatakan, kenaikan TDL rata-rata sebesar 10 persen tersebut untuk mengamankan alokasi subsidi listrik yang ditetapkan dalam APBN 2012 sebesar Rp45 triliun.

"Kalau tanpa kenaikan, subsidi tahun ini bakal bertambah Rp8,9 triliun atau menjadi Rp53,9 triliun," katanya.

Dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen, TDL akan meningkat dari Rp729 menjadi Rp796 per kWh.
(K007)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012