Insya Allah segera kita eksekusi sanksinya...
Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu mengatakan bahwa 16 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bakal diberi sanksi, dengan tingkatan yang disesuaikan dengan jenis kesalahan masing-masing.

Hingga kini pemerintah masih meneliti jenis-jenis kesalahan yang dilakukan PIHK, kata Anggito melalui telepon dari Bali kepada pers di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, kesalahan paling banyak yang dilakukan PIHK berupa penggunaan dana calon jemaah haji untuk keperluan pribadi dan perusahaan.

Jelas hal itu merugikan jemaah karena akhirnya dana telat dibayarkan dan calon jemaah haji gagal berangkat.

"Nah, sekarang kita sedang pilah-pilah derajat kesalahan mereka," tambah Anggito.

"Memang kita sedang memikirkan bagaimana caranya dalam memberikan setoran awal dana jemaah haji. Atau kemungkinan kita pindahkan (ke PIHK lain)," katanya.

Terkait dengan PIHK yang nakal, ia mengatakan, pasti akan diberi sanksi.

"Staf kita baru pulang dari Saudi, Insya Allah segera kita eksekusi sanksinya," ia menjelaskan.
(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012