Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN) Jakarta memenangkan gugatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lili Chadidjah Wahid atau Lili Wahid dan Effendy Choirie atau Gus Choi terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP PKB).

"Lili Wahid dan Gus Choi menangkan gugatan lawan DPP PKB di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta," kata pengacara Lili Wahid dan Gus Choi, Saleh, di Jakarta, Kamis.

Pada tanggal 4 Juni 2012 DPP PKB mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor : 90/2012/PTUN-JKT yang meminta Lili Wahid dan Gus Choi diganti antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI.

Setelah melalui persidangan panjang, pada tanggal 17 September 2012 gugatan DPP PKB diputus oleh PTUN Jakarta dengan amar putusan gugatan DPP PKB tidak diterima (ditolak).

Atas ditolaknya gugatan DPP PKB, pada tanggal 12 Oktober 2012 DPP PKB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang teregister dengan nomor: 278/B/2012/PT.TUN.JKT.

"Pada tanggal 6 Februari 2013 telah diputus oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN Jakarta (banding DPP PKB ditolak)," kata Saleh.

Dengan ditolaknya gugatan  DPP PKB oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta (putusan diterima tertanggal 18 Feberuari 2013) , DPP PKB bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Dan Lili Wahid dan Gus Choi tidak bisa di PAW sebagai anggota DPR RI," kata Saleh.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013