... 46 persen laporan itu si dokter sudah dikenai hukuman... "
Jakarta (ANTARA News) - Konsil Kedokteran Indonesia dalam dua tahun terakhir ini setidaknya menerima 126 pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan malpraktek serta disiplin dokter dan dokter gigi yang ada di seluruh daerah.

"Jumlah laporan cenderung meningkat dan dari pengaduan yang masuk 46 persen laporan itu si dokter sudah dikenai hukuman," kata Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) ,Menaldi Rasmin, kepada pers, di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikan usai dirinya bersama sejumlah pengurus KKI melaporkan kepada Wakil Presiden Boediono terkait keberadaan dan kinerja KKI yang dibentuk sesuai dengan UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

KKI bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dikatakan, KKI memiliki tugas melakukan perlindungan kepada masyarakat serta melakukan pembinaan profesi, juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi.

Menurut Rasmin, dari pengaduan masyarakat kepada KKI semuanya pasti ditindaklanjuti dan hukuman yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis atau dibekukan sementara surat tanda registrasi (STR).

"Pencabutan STR bisa sementara dan bisa tetap," katanya.

Dikatakan pihaknya akan sangat hati-hati dalam menyikapi pengaduan masyarakat sehingga pengambilan keputusan biasanya berlangsung sangat lama mengingat saat melakukan pemeriksaan sangat rinci.

"Setiap pengaduan yang masuk ke KKI tidak bisa dicabut atau ditarik lagi, sekalipun antara pasien dan dokter sudah ada damai. Ini disebabkan soal disiplin dan harga diri profesi," katanya.

Dalam kesempatan bertemu dengan wakil presiden, pihaknya juga menyampaikan kondisi sejumlah dokter di daerah terpencil yang banyak tidak mendapat perhatian dan gajinya seringkali terlambat beberapa bulan.

"Wapres tadi juga memberikan perhatian soal keberadaan dokter yang ada di daerah terpencil dan harus menjadi perhatian serta dicarikan solusinya," kata Rasmin.

(A025/A011) 

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013